PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sempat buron selama 6 tahun dan merugikan negara hingga Rp 2,92 miliar dibekuk Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Selasa 6 Oktober 2020, mengungkapkan, Polres Pemalang mengamankan dua orang tersangka RH (73) dan RS (53) atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi PG Sumberharjo sejumlah 1017,5 ton pada tahun anggaran 2012 dan sejumlah 280 ton pada tahun anggaran 2013.
Kejadian bermula, ketika oknum pegawai PG Sumberharjo memanfaatkan izin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan kerjasama operasional (KSO) untuk membuat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) fiktif tanpa melalui mekanisme sesuai petunjuk pelaksanaan dari kementerian pertanian, serta mencantumkan nama-nama yang tidak sesuai dengan kelompok tani yang terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Baca Juga
Kemudian, RDKK fiktif tersebut diserahkan pada kedua tersangka yang merupakan pengurus koperasi petani tebu rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang.
“Namun, KPTR Raksa Jaya Pemalang langsung mengirimkan RDKK fiktif tersebut ke perusahaan pupuk, tanpa melalui dinas pertanian Kabupaten Pemalang,†jelasnya.
Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan oleh PG Sumberharjo untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani,†imbuh Kapolres.
Dari hasil audit investigasi pada 14 Juli 2014 sampai dengan 16 april 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp 2,92 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 penjara.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga