PUSKAPIK.COM, Tegal – Tim Gabungan Satpol PP Kota Tegal, TNI dan Polri mengamankan seorang pemuda bersama dua teman wanitanya saat menggelar operasi yustisi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sumur Panggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Selasa siang, 6 Oktober 2020. Pasalnya, pemuda yang diketahui bernama Johan (20) warga Brebes, kedapatan membawa ratusan pil heximer.
Kejadian bermula saat sejumlah petugas gabungan menghentikan Johan yang memboncengkan dua teman wanitanya dengan sepeda motor, karena tidak mengenakan masker. Namun, bukannya berhenti, Johan malah tambah kecepatan bahkan nyaris menabrak petugas.
“Saat saya coba hentikan dia malah mau nabrak,” ujar Iskandar, salah satu petugas Satpol PP.
Baca Juga
Petugas akhirnya dapat meghentikan Johan. Lantaran curiga dengan ulah Johan, petugas menggeledah tas miliknya. Hasilnya, ditemukan ratusan pil jenis heximer di dalam tas.
Saat diinterogasi Johan, mengaku mendapatkan pil itu dengan membelinya dari Jakarta. Ia mengaku obat itu dikonsumsi sendiri untuk penenang. “Saya beli sekitar sebulan lalu di Jakarta saat masih jualan nasi goreng di sana. Hanya untuk konsumsi sendiri,” kata Johan.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama dua orang teman perempuannya beserta barang bukti di bawa ke Polres Tegal Kota.
Kotributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
Baca Juga