Sabtu, 6 Des 2025
light_mode

Tuntutan Pekerja Seni Pemalang Dikabulkan. Ini ‘Aturan Mainnya’

  • calendar_month Sel, 6 Okt 2020

“Bagi pengusaha hiburan hajatan, hiburan tidak diperkenankan dilaksanakan pada malam hari, tidak menyedian arena joged dan juga harus melarang adanya joged bersama. Jenis hiburan juga diatur, yang di izinkan adalah tari-tarian,organ tunggal, dan grup musik,” jelas Andi.

Dalam rancangan surat edaran yang dibacakan Andi itu, dicantumkan pula langkah yang harus dilakukan pemerintah desa dan kecamatan terhadap kegiatan di bidang keagamaan serta sosial dan budaya. Di antaranya, menjelaskan kepada warga yang akan menyelenggarakan kegiatan hajatan agar sesuai prokes,tidak merekomendasikan adanya hiburan hajatan,melakukan pemantauan dan pengawasan hajatan di wilayahnya.

Jika terjadi pelanggaran prokes maka pemerintah desa/kecamatan meminta penyelenggara hajatan untuk menghentikan acara hiburan. Dan jika penyelenggara hajatan tak mengindahkan, maka pemerintah desa/kecamatan bisa menghentikan acara hiburan secara paksa, dengan bantuan Satpol PP dan Aparat keamanan tanpa ganti kerugian.

Rancangan surat edaran itu didasari Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020, peraturan Bupati (Perbup) Pemalang nomor 28 tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Perbup nomor 29 tahun 2020, serta Keputusan Bupati Pemalang tanggal 13 Agustus 2020 tentang perpanjangan penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kabupaten Pemalang.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langgar Perda Protokol Kesehatan Terancam Penjara, Ini Tanggapan Warga Pemalang

    Langgar Perda Protokol Kesehatan Terancam Penjara, Ini Tanggapan Warga Pemalang

    • calendar_month Sel, 17 Nov 2020
    • 0Komentar

    Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi D, DPRD Kabupaten Pemalang, Mokhammad Syafi’i, menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 memang mengatur tentang denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Aturan itu termuat dalam Bab 15 Pasal 38 mengatur tentang sanksi administrasi dari denda maksimal Rp 50 juta hingga sanksi pidana […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sempat Didemo dan Balai Desa Disegel, Kades Sengon Resmi Menikah di KUA Tanjung

    Sempat Didemo dan Balai Desa Disegel, Kades Sengon Resmi Menikah di KUA Tanjung

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • 0Komentar

    BREBES, puskapik.com – Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto, akhirnya resmi menikah dengan Uun Kurniasih di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung, Jumat (17/10/2025). Penyerahan Buku Nikah dilakukan langsung oleh pihak KUA setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap dan sah secara hukum. “Alhamdulillah, tepatnya hari ini saya sudah resmi mendapatkan buku nikah sah dari negara. Ini […]

    Bagikan Ke Teman
  • KPU Kota Pekalongan Mulai Sortir Lipat Surat Suara

    KPU Kota Pekalongan Mulai Sortir Lipat Surat Suara

    • calendar_month Ming, 3 Nov 2024
    • 0Komentar

    Fajar menjelaskan, untuk surat suara Pilgub yang disortir dan lipat memiliki desain berwarna merah maroon, sementara untuk surat suara Pilwalkot berwarna hijau tosca. Adapun jumlah surat suara Pilgub yang diterima Kota Pekalongan sebanyak 238.085 lembar, sedangkan untuk surat suara Pilwalkot Pekalongan ada 240.085 lembar. Jumlah surat suara tersebut sudah termasuk surat suara yang digunakan jika […]

    Bagikan Ke Teman
  • Dari Dapur ke Masa Depan, TP PKK Brebes Gelar Lomba Masak Ikan Lokal

    Dari Dapur ke Masa Depan, TP PKK Brebes Gelar Lomba Masak Ikan Lokal

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • 0Komentar

    Dalam lomba tersebut, PKK Kecamatan Paguyangan berhasil meraih Juara 1, disusul PKK Kecamatan Banjarharjo sebagai Juara 2, dan DWP Dinas Perikanan di posisi Juara 3. Sementara itu, Juara Harapan 1 diraih oleh PKK Kecamatan Sirampog, Harapan 2 oleh PKK Kecamatan Bantarkawung, dan Harapan 3 oleh PKK Kecamatan Wanasari. Ahmad Saeful berharap resep-resep yang dihasilkan dalam […]

    Bagikan Ke Teman
  • Gubernur Ahmad Lutfhi Dorong Pemda Gratiskan SD dan SMP Swasta

    Gubernur Ahmad Lutfhi Dorong Pemda Gratiskan SD dan SMP Swasta

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    “Jadi ada daerah-daerah tertentu kalau sudah SMP kudu kerjo (harus kerja) padahal belum tentu dapat kerja dan akhirnya ia tidak sekolah. Ini yang kita galakkan kembali sehingga pendidikan bisa mereduksi kemiskinan,” imbuhnya. (**) Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • OKP Lintas Iman Jateng Serukan Perdamaian dan Deklarasikan Pernyataan Sikap

    OKP Lintas Iman Jateng Serukan Perdamaian dan Deklarasikan Pernyataan Sikap

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • 0Komentar

    4. Menolak Kekerasan dan Anarkisme Kami menolak dengan tegas segala bentuk aksi anarkisme, perusakan fasilitas umum, maupun tindakan kekerasan yang mencederai ajaran agama dan nilai luhur bangsa. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi, namun harus diwujudkan dengan cara damai, bermartabat, dan beradab demi menjaga kehormatan rakyat dan bangsa. 5. Mengajak Pemimpin dan Aparat Bertindak Adil […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less