Tim Gabungan Kota Pekalongan Turunkan Ratusan APK Ilegal

Tim gabungan dari KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Kota Pekalongan menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) ilegal yang tersebar di 4 kecamatan, Rabu, 7 Oktober 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) ilegal yang tersebar di 4 kecamatan, Rabu, 7 Oktober 2020. Penertiban ini dilakukan karena beberapa APK tidak menaati ketentuan.

Kepala Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto menyatakan bahwa penurunan APK ilegal merupakan hasil rekomendasi yang dilakukan oleh Bawaslu ke KPU. “Kami mengirimkan rekomendasi tertanggal 29 September 2020 dan dijawab oleh KPU pada 5 Oktober 2020 kemarin. Total APK yang kami rekomendasikan sejumlah 510 terdiri atas baliho maupun spanduk,” kata Sugiharto.

Dijelaskan, sebelum melakukan penurunan APK ilegal, Bawaslu telah memberikan surat peringatan kepada kedua calon pasangan Pilwalkot 2020 untuk melakukan penurunan selama 1×24 jam. “Bila sudah melewati batas waktu yang ditentukan, KPU, Bawaslu dan Satpol PP akan berkoordinasi untuk menurunkannya,” kata Sugiharto.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Ia menegaskan bahwa telah mengedarkan surat imbauan kepada pendukung pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota agar menurunkan APK ilegal sebelum ditertibkan oleh tim gabungan. “Kami sudah edarkan surat imbauan penurunan APK ilegal dan ternyata kondisi di lapangan sudah banyak yang diturunkan atas inisiatif masyarakat sendiri,” kata Sugiharto.

Di samping itu, Sugiharto menyinggung bahwa masih banyak APK ilegal yang terpasang di berbagai titik. “Karena masih banyak APK ilegal, kami mengirimkan rekomendasi kedua pada tanggal 3 Oktober 2020 kepada KPU, namun masih belum ada balasan, sehingga kami belum bisa menurunkannya,” kata Sugiharto.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!