DKP Bentuk Tim Advokasi Dampingi Pekerja Seni yang Dipanggil Polisi

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Pasca-aksi unjuk rasa dan dialog pekerja seni dan pemilik sound system 6 Oktober lalu, sejumlah peserta aksi dipanggil oleh penyidik Polres Pemalang untuk dimintai keteranganya tanpa surat panggilan.

Menyikapi hal itu, Kamis 8 Oktober 2020 peserta aksi di bawah Dewan Kesenian Pemalang (DKP) membentuk tim advokasi yang dipimpin Ivan Barichsanuddin, SH.MH dan Edy Hermanto SH.MKn untuk mendampingi peserta aksi yang dipanggil polisi.

“Sebagai warga negara yang baik, maka kita harus patuh dengan aturan yang ada. Tetapi polisi seharusnya melalui mekanisme yang benar di antaranya pemanggilan dilayangkan melalui surat,” kata Ivan.

Baca Juga

Loading RSS Feed
FOTO/PUSKSPIK/DEDI MUHSONI

Ivan mengatakan, mekanisme pemanggilan bahan keterangan, penyelidikan dan penyidikan sudah ada ketentuan yang telah diatur melalui KUHP. Oleh karena itu Lembaga Bantuan Hukum (LBHA) Puskapik akan mendampingi pekerja seni yang terkait aksi kemarin.

Sementara itu, Ketua DKP Andi Rustono sangat menyayangkan sikap kepolisian yang mencari keterangan melalui peserta aksi dengan cara mendatangi rumah peserta aksi untuk menghadap penyidik di tingkat Polsek dan Mapolres Pemalang.

“Sudahlah, stop menakut nakuti masyarakat dengan cara cara kuno, kita melakukan aksi unjukrasa itu dilindungi undang-undang, bahkan kita sudah maksimal menerapkan protokol kesehatan,” ujar Andi

Andi mengatakan, untuk mendampingi seluruh pekerja seni dan pemilik sound system yang berhubungan dengan bahan keterangan atau lainya oleh kepolisian, dirinya sudah menyiapkan advokasi sebanyak 5 orang di bawah LBHA Puskapik.

Sebelumnya, aksi unjukrasa 500 pemilik sound system dan pekerja seni lainya menuntut pihak kepolisian memberikan izin hajatan disertai hiburan. Namun karena banyak hal pertimbangan, aksi tersebut hanya dilakukan audiensi bersama Mapolres Pemalang dan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Hasilnya, aspirasi pekerja seni itu dikabulkan melalui draf rancangan yang kemudian diproses melalui Surat Edaran (SE) Bupati dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Penuis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!