Melanggar! Gambar Paslon Pilkada Pemalang di Angkutan Umum Dicopot

Penertiban angkutan umum dengan branding Paslon Pilkada 2020, di Jalan Jenderal Sudirman,Mulyoharjo, Pemalang, Kamis 8 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2020, kembali dilakukan di Pemalang. Jika sebelumnya penertiban menyasar APK yang tidak sesuai titik lokasi pemasangan, kali ini penertiban menyasar mobil dengan branding paslon Pilkada, Kamis 8 Oktober 2020.

Dikatakan Sudadi, Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, penertiban branding paslon Pilkada pada angkutan umum ini dilaksanakan di empat titik lokasi se-Kabupaten Pemalang.

“Titik pertama di sini, di terminal angkutan umum Pemalang, titik kedua di Comal, titik ketiga di Sirandu. Titik keempat di Randudongkal, wilayah Pemalang selatan,” kata Sudadi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sudadi menerangkan, penertiban branding paslon Pilkada pada angkutan umum dilakukan karena hal tersebut melanggar undang-undang lalu lintas. Petugas penertiban APK ini terdiri dari KPU, Bawaslu, Polres, Satpol PP,Bakesbangpol,Dishub, serta Disperkim.

“Bawaslu berperan merekomendasikan APK yang melanggar, dan itu akan kita inventarisir, kemudian langkah selanjutnya kita berkoordinasi dengan stake holder, khususnya Satpol PP, terhadap APK yang melanggar,” terang Sudadi.

Dituturkan Sudadi, sementara ini penertiban mobil dengan branding paslon pilkada hanya dilakukan pada angkutan umum. Dalam penertiban ini, Dishub menjadi leading sector.

“Kalau nanti dipasang lagi, akan kami inventarisir lagi, kami akan melakukan penertiban lagi,” tegas Sudadi.

Penertiban mobil branding paslon pilkada itu dilaksanakan sejak pukul 08.30 WIB. Sempat terjadi, beberapa angkutan umum kabur dari razia. Hingga pukul 11.00 WIB, total ada ada 46 angkutan umum yang terjaring, di Jalan Jenderal Sudirman, Mulyoharjo, dekat terminal angkutan umum Pemalang.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!