Kepala DKK Pemalang: Penggratisan Suket Sehat KPPS Pilkada, Terganjal Perda

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemalang, Sholahudin, Jumat 9 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemalang,Sholahudin, memberikan klarifikasi terkait dibatalkannya penggratisan biaya surat keterangan (Suket) sehat syarat pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020. Saat ditemui di ruang kerjanya, Sholahudin membenarkan adanya rencana penggratisan suket KPPS.

“Awalnya memang ingin menggratiskan, cuman terkendala Perda (peraturan daerah),” kata Sholahudin, Jumat 9 Oktober 2020.

Dikatakan Sholahudin, penggratisan suket sehat syarat KPPS terhalang Perda karena DKK harus meminta persetujuan dalam rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, sedangkan pendaftaran KPPS sudah dibuka. KPU Pemalang sendiri membuka pendaftaran KPPS sejak tanggal 7 sampai dengan 13 Oktober 2020.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Akhirnya ya sudah, membayar sesuai perda, sesuai ketentuan. Dan itu sudah disepakati, saya sudah menghubungi ketua KPU, dan diteruskan ke KPPS tiap Kecamatan,” terang Sholahudin.

Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin, membenarkan adanya komunikasi antara KPU dengan DKK Pemalang mengenai dibatalkannya penggratisan suket sehat syarat calon KPPS.

“Kita kan sifatnya hanya permohonan untuk difasilitasi. Fasilitasi yang penting Puskesmas itu bisa buat pemeriksaan kesehatan,” jelas Mustaghfirin.

Diberitakan sebelumnya, Suket sehat syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2020 yang dijanjikan gratis,oleh DKK Pemalang, ternyata tetap bayar.

Penggratisan suket sehat itu dijanjikan Kepala DKK Pemalang, Sholahudin, dalam rakor persiapan pemeriksaan kesehatan KPPS di Pendopo kantor KPU Pemalang, Senin 5 Oktober 2020.

Namun demikian, ditemukan fakta di lapangan, Puskesmas masih memberlakukan biaya bagi para pemohon Suket sehat syarat pendaftaran KPPS sebesar Rp 8000.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!