PUSKAPIK.COM, Tegal – Sarpan (60), warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Tegal. Napi kasus penipuan yang kabur dari Lapas kelas IIB Kota Tegal tahun 2013 itu ditangkap di rumahnya, Selasa malam, 6 Oktober 2020.
“Dia ditangkap petugas kami di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sambiyono kepada puskapik.com, Jumat siang, 9 Oktober 2020.
Sambiyono menjelaskan, Sarpan merupakan napi kasus penipuan di wilayah Kabupaten Brebes. Ia adalah napi pindahan dari Lapas Brebes. Sarpan kabur saat masa hukumannya tinggal 4 bulan dari 1,5 tahun vonis Pengadilan.
“Ia sebenarnya saat itu sudah akan mendapat pembebasan bersyarat. Namun malah kabur saat diminta bekerja dilingkungan lapas. Dia kabur saat disuruh membuang sampah,” ujar Sambiyono.
Penangkapan Sarpan, imbuh Sambiyono, bermula dari informasi masyarakat. Sebelum menyergap Sarpan, sejumlah petugas Lapas telah melakukan pengintaian selama satu minggu.
“Petugas kami sudah mengintai seminggu. Saat melihat target sedang duduk di teras langsung dihampiri petugas dan ditangkap tanpa perlawanan. Mungkin ia tak mengetahui yang datang itu petugas,” tandasnya.
Hingga Jumat siang, 9 Oktober 2020, Sarpan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Lapas Kelas IIB Kota Tegal. Sarpan kini kembali menghuni ruang tahanan Lapas Tegal.
“Ia akan menjalani sisa masa hukumannya kurang lebih 4 bulan 21 hari. Otomatis ia juga kehilangan hak-haknya baik asimilasi, pembebasan bersyarat maupun grasi,” kata Sambiyono.
Didepan petugas Lapas, Sarpan mengungkapkan, Ia nekat kabur karena teringat keluarganya. Selama 7 tahun pelarian Ia sempat bekerja menjadi kuli proyek di Jakarta. Beberapa kali dirinya sempat pulang ke Tegal dengan sembunyi-sembunyi.
“Saya kabur karena teringat keluarga. Setelah kabur saya lari ke Jakarta disana dua tahun bekerja di proyek. Mau pulang takut karena diomongi teman kalau pulang akan digulung,” ujarnya.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman