Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Tegal Jajaki Lapangan Kerja di Korsel
- calendar_month Sen, 12 Okt 2020

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemkot Tegal dengan Indonesian South Korean Consortium (INKO). FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Sebelum penempatan, tenaga kerja akan dilatih selama tiga sampai enam bulan di Indonesia melalui lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan Pemda kabupaten atau kota. Pekerja migran yang bekerja di Korsel ini mensyaratkan minimal usia 18 tahun dan maksimal 45 tahun.
“Pelatihan biasanya dilakukan selama tiga sampai enam bulan, dan setelah pelatihan tersebut, tenaga kerja baru akan diberangkatkan ke Korsel,” ujar Saleh.
Menyinggung perlindungan terhadap pekerja migran yang tersandung masalah, Saleh menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki perwakilan luar negeri dan pengacara untuk membantu tenaga kerja migran Indonesia yang mendapatkan masalah.
“Kami sudah ada lembaga pendampingan hukum disana (Korsel),” kata Saleh.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik




























