Aliansi Rakyat Pemalang Desak DPRD Tolak Omnibus Law
- calendar_month Sen, 12 Okt 2020

Anggota DPRD Pemalang menemui massa aksi Aliansi Rakyat Pemalang (ARP) dan menandatangani petisi Tolak UU Omnibus Law, Senin 12 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

“Kami punya keyakinan, jika UU Omnibus Law itu ternyata bertentangan dengan UUD 45 khususnya alinea ke 4, maka kami yakin Mahkamah Konstitusi juga menolak,†ujar Mokhamad Safi’i.
Massa aksi sendiri, mendesak agar anggota DPRD Pemalang menandatangani petisi bermaterai yang mereka buat, untuk dikirimkan ke DPR RI. Dikatakan Casminto, koordinator aksi ARP, jika hari Rabu mendatang DPRD Pemalang tak mengeluarkan surat resmi penolakan UU Omnibus Law, maka aksi akan berlanjut.
“Jika hari Rabu surat itu belum keluar, kita pastikan mahasiswa atau aliansi dari rakyat Pemalang akan turun lagi, dan akan lebih besar massa aksinya dari hari ini,†terang Casminto.
Unjuk rasa tolak UU Omnibus Law ini mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan. Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, mengatakan, aksi ini sudah sesuai dengan prosedural dan mendapat izin dari aparat kepolisian.
“Saya mohon mereka juga tidak anarkis, lakukan dengan audiensi, agar situasi kamtibmas kita juga kondusif. Apabila ada mereka yang melakukan anarkis, kami siap melakukan tindakan hukum,†terang Kapolres Pemalang.
Usai anggota DPRD Pemalang menandatangani petisi tolak Omnibus Law dari ARP, massa kemudian membubarkan diri dan kembali ke titik kumpul.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























