Peternak di Pemalang Keberatan dengan Raperda Izin Usaha

Rapat dengar pendapat (public hearing) rancangan peraturan daerah (Raperda) tahap II Propemperda Kabupaten Pemalang tahun 2020, di ruang paripurna DPRD Pemalang, Selasa 13 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang menggelar rapat dengar pendapat (public hearing) rancangan peraturan daerah (Raperda) tahap II Propemperda Kabupaten Pemalang tahun 2020, di ruang paripurna DPRD Pemalang, Selasa 13 Oktober 2020.

Dalam public hearing ini ada 4 Raperda yang dibahas, dengan mengundang berbagai komponen masyarakat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berkaitan dengan Raperda tersebut. Satu di antara 4 Raperda yang menuai protes dan menjadi pembahasan panjang dalam public hearing ini adalah Raperda tentang penyelenggaraan izin di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Raperda itu merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015.

Disampaikan Joni, Kabid Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, perubahan Perda tersebut dilakukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat. Maksud dari Raperda ini adalah sebagai dasar hukum dalam izin usaha peternakan dan kesehatan hewan.

“Kemudian, tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan. Karena unit usaha dan seluruh komoditas ternak di Kabupaten Pemalang cukup banyak,” kata Joni.

Data pelaku usaha ternak di Pemalang menyebutkan, ada lebih dari 1.800 usaha ternak sapi, kambing dan domba 18.000, ayam pedaging sekitar 675, serta 39 usaha ayam petelur.

Raperda penyelenggaraan izin di bidang peternakan dan kesehatan hewan ini dikritik ketua Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) Pemalang, Abdullah. Ia keberatan dengan skala perbandingan antara usaha mikro,kecil,menengah, dan besar.

“Pada Perda ini, untuk skala pembibitan domba dan kambing 15 ke bawah, untuk sapi potong 5 ke bawah. Dalam ilmu peternakan, membiakkan 1 ekor sapi itu sama dengan 12 kambing atau domba. Jadi perbandingan ini tidak logis, kalo sapi 5 ekor kalo kambing 15, harusnya kan 60.” tegas Abdullah, dalam public hearing.

HPDKI Pemalang juga khawatir, jika peternak di pedesaan diharuskan mengurus izin usaha, itu akan membuat mereka enggan beternak. Hal itu dikarenakan mayoritas peternak di pedesaan adalah usaha sampingan. Ia memohon DPRD Pemalang berhati-hati sebelum menyetujui Raperda tersebut.

Adanya masukan tersebut, anggota komisi D DPRD Pemalang, Mokhamad Syafi’i, yang memimpin public hearing ini, memastikan akan membahas Raperda penyelenggaraan izin di bidang peternakan dan kesehatan hewan itu dengan matang.

“Nanti kan ada pembahasan, semoga keinginan atau permohonan kehati-hatian pembahasan Raperda ini terwujud. Kami tidak mungkin mencelakai masyarakat sendiri, kami ingin melindungi, Perda ini ya kita harapannya melindungi masyarakat yang berusaha di peternakan dan kesehatan hewan,” ungkap Safi’i.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!