Dua Perampok Rice Mill Dibekuk Satreskrim Polres Tegal

Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa siang, 13 Oktober 2020. Dua pelaku diamankan.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Dua perampok rice mill atau tempat penggilingan padi dibekuk jajaran Reserse Kriminal Polres Tegal.

Dalam Konferensi Pers, Selasa siang, 13 Oktober 2020, Kapolres Tegal, AKBP M Iqbal Simatupang, mengatakan, 2 pelaku yang ditangkap yakni Khaeron (49)warga Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes dan Sahwadi (38) warga Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.

“Keduanya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 4 TKP di Kabupaten Tegal. Salah satunya ricemill di Suradadi,” kata Iqbal.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sasaran lainnya, imbuh Iqbal, rice mill di Desa Kesadikan Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal yang berhasil mengambil Beras sekitar 4 (empat) kuintal, gabah kering sekitar 2 (dua) ton, dan 1 (satu) alat timbangan digital dengan kerugian ditaksir sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

Ricemill Dusun Cempaka, Desa Gembongdadi, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal yang berhasil mengambil 53 (lima puluh tiga) kantong gabah kering dengan berat @55Kg dimana kerugian ditaksir sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), serta rice mill Desa Tanjungharja Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal yang berhasil mengambil 25 (dua puluh lima) karung beras, 5 (lima) karung gabah, 2 (dua) unit timbangan beras elektrik, dan 1 (satu) unit mesin jahit karung, kerugian ditaksir sebesar Rp. 15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Di Ricemill Jalan Raya Dukuhrandu – Lodadi ikut Desa Karangwuluh Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal pelaku menyekap penjaga rice mill sembari menodongkan linggis yang menyebabkan penjaga rice mill tidak berdaya yang kemudian berhasil mengambil 1 (satu) Handphone merk Xiaomi type serta 40 (empat puluh) karung gabah kering dengan berat @35 Kg, dan 1 (satu) kantong beras jenis IR32 dengan berat 20 Kg, kerugian ditaksir sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah). Polisi juga mengamankan sebuah minibus Luxio yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun,” kata Iqbal.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!