Jumat, 5 Des 2025
light_mode

Dua Perampok Rice Mill Dibekuk Satreskrim Polres Tegal

  • calendar_month Sel, 13 Okt 2020

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun,” kata Iqbal.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less