Dua Perampok Rice Mill Dibekuk Satreskrim Polres Tegal

Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa siang, 13 Oktober 2020. Dua pelaku diamankan.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Dua perampok rice mill atau tempat penggilingan padi dibekuk jajaran Reserse Kriminal Polres Tegal.

Dalam Konferensi Pers, Selasa siang, 13 Oktober 2020, Kapolres Tegal, AKBP M Iqbal Simatupang, mengatakan, 2 pelaku yang ditangkap yakni Khaeron (49)warga Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes dan Sahwadi (38) warga Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.

“Keduanya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 4 TKP di Kabupaten Tegal. Salah satunya ricemill di Suradadi,” kata Iqbal.

Sasaran lainnya, imbuh Iqbal, rice mill di Desa Kesadikan Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal yang berhasil mengambil Beras sekitar 4 (empat) kuintal, gabah kering sekitar 2 (dua) ton, dan 1 (satu) alat timbangan digital dengan kerugian ditaksir sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

Ricemill Dusun Cempaka, Desa Gembongdadi, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal yang berhasil mengambil 53 (lima puluh tiga) kantong gabah kering dengan berat @55Kg dimana kerugian ditaksir sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), serta rice mill Desa Tanjungharja Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal yang berhasil mengambil 25 (dua puluh lima) karung beras, 5 (lima) karung gabah, 2 (dua) unit timbangan beras elektrik, dan 1 (satu) unit mesin jahit karung, kerugian ditaksir sebesar Rp. 15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Di Ricemill Jalan Raya Dukuhrandu – Lodadi ikut Desa Karangwuluh Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal pelaku menyekap penjaga rice mill sembari menodongkan linggis yang menyebabkan penjaga rice mill tidak berdaya yang kemudian berhasil mengambil 1 (satu) Handphone merk Xiaomi type serta 40 (empat puluh) karung gabah kering dengan berat @35 Kg, dan 1 (satu) kantong beras jenis IR32 dengan berat 20 Kg, kerugian ditaksir sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah). Polisi juga mengamankan sebuah minibus Luxio yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun,” kata Iqbal.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!