PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, menggelar rapat paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Pemalang, Rabu 14 Oktober 2020.
Rapat PAW itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pemalang, Subur Musholeh. Dalam rapat PAW ini, Rismanto, menggantikan Ujianto Mugi Raharjo (Alm), anggota DPRD Pemalang komisi B, Fraksi Golkar. Pria yang akrab disapa U’ut itu wafat pada Kamis 30 Juli 2020 lalu.
Digantikannya (Alm) Ujianto Mugi Raharjo oleh Rismanto, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang ditetapkan di Semarang, 1 Oktober 2020.
Baca Juga
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pemalang, Rismanto mengambil sumpah janji menurut agama Islam, didampingi rohaniawan.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dengan sebaik-baiknya dan se-adil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,†kata Rismanto, dalam sumpahnya.
Selanjutnya, penandatanganan sumpah dilakukan Rismanto, Rohaniawan, serta Wakil Ketua I DPRD Pemalang. Usai menandatangani sumpah, Rismanto dinyatakan sah menghantikan (Alm) Ujianto Mugi Raharjo sebagai anggota komisi B DPRD Pemalang, anggota badan anggaran, dan anggota badan pembentukan Perda.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga