PUSKAPIK.COM, Pemalang – Aliansi Rakyat Pemalang (ARP) menagih janji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Koordinator aksi ARP, Casminto, bersama beberapa perwakilan massa aksi datang ke kantor DPRD Pemalang, Rabu 14 Oktober 2020 siang.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa ARP di depan Gedung DPRD Pemalang membuahkan kesepakatan dikeluarkannya surat resmi penolakan dari DPRD Pemalang, terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Saat itu, Senin 12 Oktober 2020, massa aksi ditemui langsung anggota DPRD Pemalang, anggota DPRD Pemalang, Mokhamad Syafi’i, serta Fahmi Hakim.
Surat resmi penolakan UU Omnibus Law oleh DPRD Pemalang diserahkan oleh Kasubag Persidangan DPRD Pemalang, Nurhidayati, Kasubag Perundang-undangan Setwan Pemalang, kepada Casminto.
Baca Juga
“Kita Aliansi Rakyat Pemalang (ARP) sudah diberikan surat keterangan resmi dari DPRD Pemalang, terkait halnya penolakan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, oleh DPRD Pemalang yang sudah ditanda tangani Wakil Ketua I DPRD Pemalang, Subur Musholeh, dan beberapa lainnya,†ujaf Casminto kepada awak media.
Dituturkan Casminto, surat resmi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPRD Pemalang itu secepatnya akan dikirimkan ke DPR RI dan di upload ke media-media nasional, serta mahasiswa-mahasiswa lainnya di daerah.
Usai mengantongi surat tersebut, mereka kemudian membubarkan diri dan meninggalkan Kantor DPRD Pemalang. Namun demikian, selang beberapa jam, mereka kembali lagi dan menuntut agar surat penolakan itu diperbaiki.
Alasannya, dalam surat itu ARP disatukan dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang ber-audiensi dengan DPRD Pemalang di hari yang sama dengan aksi unjuk rasa ARP. Koordinator aksi, Casminto, meminta surat penolakan UU Omnibus Law dari DPRD Pemalang, dipisahkan antara ARP dan PMII.
“Iya, kita minta diganti, besok kita akan ke sini lagi untuk minta perbaikan itu,†tegas Casminto.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga