DPRD-Pemkot Pekalongan Bentuk Tim Kajian Omnibus Law

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kritik dan protes dari kalangan buruh, mahasiswa dan sejumlah elemen masyrakat, Pemerintah Kota dan DPRD Pekalongan membentuk tim kaji yang siap mewadahi aspirasi masyarakat terkait penolakan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI.

Demikian disampaikan Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, usai Vidcon Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Kamis 15 Oktober 2020 pagi.

“Dengan vidcon dari pemerintah pusat bersama sejumah kementerian baik Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menkeu, Menaker, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menkop UKM , Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan instansi terkait lainnya ini memberikan suatu penjelasan bahwa RUU ini ternyata menyangkut banyak isu di dalamnya. Sehingga, sesuai arahan Menkopolhukam RI, Mahfud MD tadi setiap kepala daerah dan jajaran Forkopimda agar dapat menjaga keamanan serta mengedukasi masyarakat dengan memberikan pemahaman yang baik terkait UU Omnibus Law ini,” kata Saelany.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Saelany mengungkapkan, dalam Vidcon tersebut, masing-masing kementerian memaparkan mengenai isu UU Cipta Kerja, mengenai materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan hoaks dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja tersebut.

“Jadi ini tidak seperti hoax yang berasal dari konsep UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga memang ini perlu diadakan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat terutama kalangan perguruan tinggi agar nantinya mereka paham betul mengenai UU tersebut. Kami selaku Pemkot nantinya akan mendapatkan materi UU Ciptaker yang nantinya akan diberikan melalui Kemendagri, karena UU Cipta Kerja ini kan rangkuman dari 70 UU yang sudah berlaku sebelumnya dijadikan satu, jadi memang perlu pemahaman secara detail,” tegas Saelany.

Plt Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nusron SAg menjelaskan, Omnibus Law ini menjadi masalah nasional dan hingga saat ini pemerintah masih terus berupaya menerangkan maksud dan tujuan dari regulasi tersebut.

Menurutnya, memahami isi materi UU tersebut yang mendapatkan kritik dari demo di sejumlah daerah itu yang dipermasalahkan bukan hanya materinya saja, melainkan juga proses pengesahan UU itu yang terdapat kejanggalan.

Dia menambahkan, untuk memahami esensi dari materi itu harus menunggu dari apa yang diujimaterikan pada pihak yang menggugat dan mayoritas masyarakat yang melakukan aksi demo itu sendiri belum sepenuhnya paham tentang UU tersebut.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!