PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dalam Pilkada 9 Desember mendatang, narapidana atau terpidana yang tengah menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan), juga memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini. Di Kabupaten Pemalang, nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Rutan Kelas II B, Kelurahan Kebondalem, Pemalang.
Dikatakan Aida Yunirahmawati, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Data dan Informasi, ketentuan TPS di Rutan adalah terdapat 30 warga binaan yang memenuhi syarat.
“Di Rutan Pemalang, untuk yang terdata saat ini sekitar 95 (pemilih), dari semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Pemalang. Kalau isinya sekitar 200 orang, yang orang luar Pemalang kan tidak boleh di data.†kata Aida, Kamis 15 Oktober 2020.
Baca Juga
Dituturkan Aida, sejauh ini komunikasi terkait penyediaan TPS itu terus dilakukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) wilayah setempat. TPS di Rutan Kelas II B Pemalang sendiri akan menjadi TPS nomor 36 di Kelurahan Kebondalem, Pemalang.
“Kami mintanya data warga binaan yang tidak keluar sampai 9 Desember. Kalau udah lewat 17 Agustus dan Idul Fitri, kan jarang ada remisi, jadi ketahuan siapa-siapa yang belum keluar,†tutur Aida.
Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Pemalang 2020 yang sudah ditetapkan KPU Pemalang, ada 1.109.398 pemilih yang tersebar di 14 Kecamatan serta 222 Desa/Kelurahan, dengan jumlah 3.148 TPS. Nantinya setelah menerima masukan dan tanggapan perbaikan DPS, KPU Pemalang akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga