PUSKAPIK.COM, Brebes – Sebanyak 4.973 lembar pecahan 100.000 uang palsu (Upal) diamankan.Tiga pengedar uang palsu diamankan petugas Polres Brebes, saat akan melakukan transaksi.
Komplotan pelaku pengedar uang palsu ini diringkus di wilayah Polsek Songgom, Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu. Komplotan ini ditangkap di depan sebuah minimarket di Kecamatan Songgom, Brebes.
Ketiga pelaku adalah Riharjo, Kustari dan Slamet Riyadi. Kesemuanya warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, Kamis 15 Oktober 2020 mengatakan, kasus itu terbongkar berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek Songgom. Saat patroli, petugas curiga terhadap keberadaan mobil sedan Toyota Vios berwarna silver, yang berhenti di halaman sebuah minimarket.
Dari kecurigaan ini, petugas memeriksa tiga orang yang berada dalam mobil. Selain itu, petugas menemukan uang palsu dalam jumlah banyak yang tersimpan dalam bagasi.
Barang bukti ini kemudian diamankan berikut tiga orang penumpang mobil. Selanjutnya, uang palsu ini dikirim ke Bank Indonesia untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan tim Bank Indonesia Tegal, ungkap Kapolres Brebes, uang pecahan 100.000 yang dibawa pelaku itu dinyatakan palsu.
“Di dalam mobil itu keluar tiga orang. Lantaran curiga, petugas kemudian menghampiri dan memeriksa identitas serta barang bawaannya. Saat memeriksa di dalam bagasi mobil, petugas kami mendapatkan tumpukan uang palsu tersimpan dalam dus,” ungkap Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto kepada wartawan.
Keterangan yang dihimpun menyebut, diketahui uang palsu yang dibawa pelaku itu diperoleh dari wilayah Solo. Tiga pengedar ini rencananya akan bertemu dengan pembeli asal Semarang di sebuah SPBU di Cirebon.
“Jadi, para pelaku ini bertugas mengedarkan uang palsu ini. Mereka akan mendapatkan imbalan Rp 2,5 juta untuk mengedarkan uang palsu senilai 100 juta, dari pelaku utama yang membuat,” terangnya.
Modus yang dilakukan pelaku itu dengan cara mengedarkannya kepada orang yang menjadi target, atau orang yang sudah memesan uang palsu tersebut. Setelah uang palsu sampai di target, mereka baru akan mendapatkan imbalan dari pemilik barang.
“Alhamdulilah, sebelum uang palsu ini diedarkan, anggota kami berhasil meringkus pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, sambung dia, pelaku diancam pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka jteracam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Kami yakin mereka mempunyai jaringan,” sambungnya.
Sementara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M Taufik Amrozy mengatakan, dari pemeriksaan timnya uang yang dibawa pelaku tersebut palsu. Dari ciri-ciri fisik uang juga sangat berbeda dengan uang asli. Di antaranya, tanda air yang tidak berpendar, kalau diraba tidak kasar, dan mikro teks dalam uang yang tidak bisa dibaca.
“Ada beberapa unsur ciri-ciri khas uang yang tidak ditemukan, sehingga kami nyatakan uang ini tidak asli,” tegasnya.
Sementara salah seorang pelaku Riharjo di depan penyidik mengaku, uang palsu itu didapat dari teman. Dirinya hanya diminta untuk mengantarkan kepada orang yang sudah memesannya. Riharjo mengatakan, setelah uang sampai ke pembeli, ia dan teman-teman akan mendapat imbalan Rp 12,5 juta.
“Total uang yang dibawa nilainya Rp 500 juta. Saya janjian dengan orang yang memesan bertemu di sebuah SPUB di wilayah Cirebon. Dari mengantar ini saya akan diberi imbalan Rp 12,5 juta,” akunya.
Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga