PUSKAPIK.COM, Slawi – Sekitar 20 massa gabungan mahasiswa dan para pemuda di Kabupaten Tegal menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung GBN Slawi, Kabupaten, Kamis sore, 15 Oktober 2020. Meski jumlahnya tidak banyak, aksi unjuk rasa mendapat penjagaan ketat puluhan personel Polres Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal.
Dalam orasinya, pendemo menyoroti berbagai persoalan mulai dari UU Omnibus Law Cipta Kerja hingga tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat terhadap aktivis dan masyarakat. Para pendemo mendesak pemerintah dan DPR RI tidak mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menilai, aturan itu cenderung pro investor dan antirakyat.
“Kami minta Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja agar dibatalkan,” kata koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa, Malaka.
Baca Juga
Dalam tulisan sejumlah poster yang dibawanya, para pendemo juga mengutuk segala bentuk aksi teror, represif, diskriminasi dan rasisme. “Hentikan segala bentuk diskriminasi dan penangkapan terhadap aktivis,” katanya.
Menurut Malaka, sebenarnya unjuk rasa itu akan diikuti sedikitnya 100 mahasiswa dan pemuda. Namun, aparat Polres Tegal melakukan pencegatan di sejumlah titik untuk mencegah masuknya peserta demo dari luar Kabupaten Tegal. Meski hanya diikuti sekitar 20 peserta, unjuk rasa tetap digelar dalam kondisi gerimis. “Semangat kami untuk menyuarakan suara rakyat tak pernah surut,” kata Malaka.
Aksi demo berlangsung tertib. Setelah puas berorasi massa membubarkan diri.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
Baca Juga