PUSKAPIK.COM, Pemalang – Masyarakat yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat hari pencoblosan Pilkada 2020, 9 Desember 2020, bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain di luar desanya. Syaratnya, dia mengantongi surat pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Pemalang, Divisi Data dan Informasi, Aida Yunirahmawati mengatakan, pindah tempat mencoblos itu dimungkinkan karena seseorang sudah pindah domilisi secara fisik atau memiliki suatu urusan di wilayah lain saat hari pencoblosan.
“Pemilih pindahan itu syaratnya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadi tetap ada formulir (surat) yang harus di isi, bahwa yang bersangkutan akan melakukan pencoblosan di tempat lain,” kata Aida saat ditemui di Pringgitan, Kantor KPU Pemalang, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga
Aida menuturkan, bagi masyarakat yang hendak melakukan pencoblosan di tempat lain, bisa mengurus surat keterangan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah mencantumkan nama bersangkutan dalam DPT. Selain itu, bagi pemilih pemula yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tapi sudah melakukan administrasi di dinas terkait, bisa menggunakan surat keterangan bukti perekaman KTP.
“Di daftar pemilih kita, yang diperkirakan menginjak 17 tahun pada saat pemungutan suara, memang sudah kita data, masuk dengan status perekaman belum terekam. Tinggal perekamannya saja pasca DPT ini, terkait dengan perekaman. Kita akan berkoordinasi dengan Disdukcapil, strategi apa yang akan dilakukan guna melindungi hak pilih mereka yang memenuhi syarat tapi belum memiliki KTP-el,” ujar Aida.
Ia menambahkan, ada sekitar 8.000 pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum memiliki KTP elektronik. Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020, total ada 1.109.398 pemilih yang tersebar di 14 Kecamatan serta 222 Desa/Kelurahan, dengan jumlah 3.148 TPS. KPU Pemalang sendiri akan melaksanakan pleno terbuka penetapan DPT pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M
Baca Juga