Tok! KPU Pemalang Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2020

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup 2020, KPU Pemalang, Jumat 16 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – KPU Pemalang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten, yang sekaligus menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penetapan DPT itu diresmikan oleh ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin, yang selanjutnya ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Pemalang. Acara itu digelar di sebuah, dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Pemalang,Bawaslu Pemalang, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat 16 Oktober 2020.

“Daftar pemilih tetap pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang 2020, berjumlah 1.106.017. Dengan rincian, laki-laki berjumlah 558.101, dan perempuan berjumlah 547.916 yang tersebar di 14 kecamatan, 222 Desa/Kelurahan dan 3.148 TPS kami nyatakan, ditetapkan.” ujar Mustaghfirin.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Mustaghfirin menyampaikan, nantinya DPT tersebut akan menjadi acuan dalam penyediaan logistik pencoblosan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang pada 9 Desember nanti. Setelah ditetapkan, DPT tersebut akan diumumkan pada 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020.

“Karena diumumkan, tentu teman-teman PPK maupun PPS juga bisa menerima masukan dari masyarakat,” kata Mustaghfirin.

Dijelaskan Mustaghfirin, masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam hal ini adalah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang meninggal dunia. Masukan itu bisa ditindaklanjuti PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan melakukan pencoretan secara manual dalam DPT.

“Dan apabila ada yang pindah domisili, ini bisa dilayani PPK dan PPS, dengan meminta surat pindah memilih,” terang Mustaghfirin.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!