Satu-satunya di Jateng, KPU Pemalang Launching Aplikasi Layanan Produk Hukum Pilkada

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Tengah yang memberikan layanan informasi produk hukum Pilkada berbasis aplikasi.

Aplikasi tersebut bernama JDIH KPU Kab. Pemalang dan di-launching hari ini, Senin 19 Oktober 2020 di Kantor KPU Pemalang melalui live streaming.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah divisi hukum, Muslim Aisah, yang hadir dalam launcing tersebut mengaku bangga dan memberikan apresiasinya atas inovasi KPU Pemalang.

“Aplikasi ini memudahkan masyarakat atau penyelenggara dalam mengakses produk hukum terkait Pilkada serentak 9 Desember 2020. Saya tekankan kepada seluruh jajaran KPU terutama PPK, PPS, dan KPPS untuk mendownload aplikasi ini, ” ujarnya.

Komisioner KPU Pemalang divisi hukum, Wahyono menjelaskan, aplikasi secara umum dapat didownload melalui Play Store android, dan langsung bisa digunakan tanpa harus registrasi.

“Untuk isinya kita buat per-tahapan misalnya pemutakhiran data, kampanye, Tungsura, dan sebagainya, sekali klik sudah bisa melihat atau mendownload regulasi terkait tahapan tersebut. Bisa dalam bentuk, surat keputusan, peraturan KPU dan sebagainya, ” katanya.

Tagline yang disematkan untuk aplikasi ini adalah ‘JDIH Dalam Genggaman’. Dasar pembuatan aplikasi ini yakni, rapat koordinasi dengan KPU provinsi beberapa minggu sebelumnya tentang Jaringan Data dan Informasi Hukum Pilkada Serentak 2020.

“Harapan terbesar kami tentunya aplikasi ini bisa didownload oleh masyarakat Pemalang. Bisa dijadikan edukasi sekaligus informasi tentang regulasi atau produk hukum terkait kegiatan Pilkada Pemalang, ” pungkasnya.

puskapik.com mencoba mendownload aplikasi tersebut melalui PlayStore. Terlihat memang mudah, tidak perlu melakukan registrasi, dalam tampilan atau menu pilihan tahapanpun sangat simple. Semua regulasi yang ada dalam aplikasi bisa dibaca atau langsung didownload.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!