PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan Kota menggelar Deklarasi Bersama Elemen Masyarakat Menolak Unjuk Rasa Anarkis di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (19/10/2020). Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Pemkot, Forkopimda, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar dan mahasiswa.
Deklarasi tersebut berisikan komitmen menolak dengan tegas setiap aksi unjuk rasa yang anarkis dan menjurus pada perusakan, senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusivitas Kota Pekalongan, dan menanamkan jiwa rasa memiliki Kota Pekalongan agar terhindar dari tindakan yang dapat merugikan semua elemen masyarakat.
Asisten Pemerintahan Setda Kota Pekalongan, Soesilo menyampaikan apresiasi dan mendukung atas terselenggaranya deklarasi bersama elemen masyarakat yang diprakarsai Polres Pekalongan Kota untuk menolak unjuk rasa yang berujung anarkis. Menurut Soesilo, deklarasi seperti ini sangat penting karena selama ini semua unjuk rasa yang menolak UU Omnibus Law yang sudah disahkan oleh DPR RI itu disertai dengan aksi anarkis.
Baca Juga
“Demonstrasi anarkis yang terjadi beberapa belakangan ini sangat disayangkan. Aksi demonstrasi yang penuh kebencian juga dianggap telah jauh dari jati diri bangsa. Beberapa pendemo yang tergabung dalam aksi demonstrasi di beberapa wilayah turun ke jalan dan membakar bahkan merusak fasilitas-fasilitas umum sehingga sangat merugikan banyak pihak,” kata Soesilo.
Dituturkan, sebenarnya unjuk rasa bertujuan baik yakni menyuarakan aspirasi rakyat. Namun, sayangnya aksi semacam ini dinilai sebagai peluapan emosi yang tidak terkendali. Oleh sebab itu, elemen masyarakat diajak untuk bersikap dewasa mungkin dalam mengatasi permasalahan yang ada. Terlebih, kebebasan dalam menyalurkan aspirasi baik lisan dan tertulis telah diatur di UUD 1945 dan UU RI Nomor 9 Tahun 1998 yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
“Dalam peraturan tersebut sangat jelas bahwasanya masyarakat diberi kebebasan menyampaikan pendapat tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebebasan ini telah dijamin oleh negara tapi tidak boleh dilakukan secara anarkis. Harus ada kewajiban bagi yang melakukan demonstrasi seperti menghormati hak-hak orang lain dan menjaga keamanan dan ketertiban demi menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia,” kata Soesilo.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Adrian Suez menyampaikan deklarasi menolak unjuk rasa yang anarkis ini dilakukan serentak seluruh Jawa Tengah dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat baik LSM, Ormas, pelajar, mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi pendidikan terkait dan sebagainya.
“Kami selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat senantiasa siap menjaga dan mengawal Kota Pekalongan menjadi Kota yang aman, kondusif dan terkendali. Kami juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa menjalankan unjuk rasa dengan damai, tidak merusak fasilitas-fasilitas umum dan merugikan masyarakat,” ucap AKBP Egy.
Salah satu perwakilan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pekalongan Raya, Teguh Hadi Santoso, menyatakan dukungan menolak unjuk rasa yang anarkis. Sebab, dalam unjuk rasa yang dipenuhi aksi-aksi anarkis ini tidak dibenarkan caranya dan tentu sangat merugikan banyak pihak.
“Selama aspirasi ini bisa tersampaikan dengan baik, tidak perlu adanya aksi anarkis maupun merusak fasilitas-fasilitas umum, demo semacam itu tidak dibenarkan dan sangat merugikan. Kami berharap ke depannya unjuk rasa bisa dilakukan dengan damai dan tahu norma-norma serta aturan demi perubahan dan kepentingan orang banyak khususnya di Kota Pekalongan ini,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga