Jumat, 26 Des 2025
light_mode

Masyarakat Kota Pekalongan Sepakat Tolak Unjuk Rasa Anarkis

  • calendar_month Sen, 19 Okt 2020

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan Kota menggelar Deklarasi Bersama Elemen Masyarakat Menolak Unjuk Rasa Anarkis di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (19/10/2020). Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Pemkot, Forkopimda, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar dan mahasiswa.

Deklarasi tersebut berisikan komitmen menolak dengan tegas setiap aksi unjuk rasa yang anarkis dan menjurus pada perusakan, senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusivitas Kota Pekalongan, dan menanamkan jiwa rasa memiliki Kota Pekalongan agar terhindar dari tindakan yang dapat merugikan semua elemen masyarakat.

Asisten Pemerintahan Setda Kota Pekalongan, Soesilo menyampaikan apresiasi dan mendukung atas terselenggaranya deklarasi bersama elemen masyarakat yang diprakarsai Polres Pekalongan Kota untuk menolak unjuk rasa yang berujung anarkis. Menurut Soesilo, deklarasi seperti ini sangat penting karena selama ini semua unjuk rasa yang menolak UU Omnibus Law yang sudah disahkan oleh DPR RI itu disertai dengan aksi anarkis.

“Demonstrasi anarkis yang terjadi beberapa belakangan ini sangat disayangkan. Aksi demonstrasi yang penuh kebencian juga dianggap telah jauh dari jati diri bangsa. Beberapa pendemo yang tergabung dalam aksi demonstrasi di beberapa wilayah turun ke jalan dan membakar bahkan merusak fasilitas-fasilitas umum sehingga sangat merugikan banyak pihak,” kata Soesilo.

Dituturkan, sebenarnya unjuk rasa bertujuan baik yakni menyuarakan aspirasi rakyat. Namun, sayangnya aksi semacam ini dinilai sebagai peluapan emosi yang tidak terkendali. Oleh sebab itu, elemen masyarakat diajak untuk bersikap dewasa mungkin dalam mengatasi permasalahan yang ada. Terlebih, kebebasan dalam menyalurkan aspirasi baik lisan dan tertulis telah diatur di UUD 1945 dan UU RI Nomor 9 Tahun 1998 yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemdes Tasikrejo Janjikan Relokasi Rumah Nenek Telantar di Pesisir Ulujami Pemalang

    Pemdes Tasikrejo Janjikan Relokasi Rumah Nenek Telantar di Pesisir Ulujami Pemalang

    • calendar_month Sab, 24 Apr 2021
    • 161Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dua nenek yang tinggal di gubuk pesisir Pantai Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, sudah mulai mendapatkan perhatian dari pemerintah. Nenek Mur Wuri (62) dan Danusri (63) tengah diupayakan untuk mendapat bantuan agar dipindah ke lokasi layak huni. Seperti diketahui, kedua nenek tersebut mengalami nasib pilu dengan kondisi memprihatinkan, dan belakangan ramai […]

    Bagikan Ke Teman
  • Purworejo Dan Purbalingga Ramaikan Kirab Budaya Dan Widuri Batik Carnival

    Purworejo Dan Purbalingga Ramaikan Kirab Budaya Dan Widuri Batik Carnival

    • calendar_month Sab, 26 Jan 2019
    • 0Komentar

      PEMALANG (PuskAPIK) – Kabupaten Purworejo dan Purbalingga  Provinsi Jawa tengah ikut meramaikan  Kirab Budaya dan Widuri Batik Carnival 2019 yang resmi dibuka oleh bupati Pemalang H. Junaedi, Jumat (25/01) malam. Mengambil tempat di alun-alun Pemalang, bupati membuka acara ditandai dengan penekanan tombol sirine. Kirab budaya dan widuri batik carnival dalam rangkaian kegiatan hari jadi […]

    Bagikan Ke Teman
  • Komisi VII DPR RI Dukung IPO Pertamina Internasional Shipping

    Komisi VII DPR RI Dukung IPO Pertamina Internasional Shipping

    • calendar_month Sab, 8 Mei 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Anggota Komisi VII DPR RI, Paramitha Widya Kusuma, mendukung sub holding Pertamina PT Pertamina International Shipping (PIS) melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini. Dengan initial public offering (IPO), Pertamina diharapkan bisa lebih berkembang dan tetap menjadi tulang punggung ekonomi negara. “Kalau Menteri BUMN bisa jamin bahwa dengan IPO Pertamina […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ngaku Bisa Obati Penyakit, Ini yang Dilakukan Dukun Cabul di Tegal

    Ngaku Bisa Obati Penyakit, Ini yang Dilakukan Dukun Cabul di Tegal

    • calendar_month Kam, 2 Sep 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Slawi – Djaeni (66), warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal diamankan petugas Satreskrim Polres Tegal, lantaran mencabuli seorang gadis sebanyak 19 kali di rumah kontrakannya, hingga korban hamil 5 bulan. Dalam gelar ekspos ungkap kasus di Mapolres Tegal, Kamis siang, 2 September 2021, diketahui modus tersangka memperdayai korban dengan berdalih sebagai dukun atau […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kejari Pemalang Resmikan Rumah Restorative Justice

    Kejari Pemalang Resmikan Rumah Restorative Justice

    • calendar_month Sel, 9 Agu 2022
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang meresmikan Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Harapannya rumah restorative justice ini bisa menyelesaikan perkara ringan dengan perdamaian. Rumah restorative justice itu diresmikan Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, di Balai Rakyat Benowo Park, Desa Penggarit, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Selasa 9 Agustus 2022. “Ini bagus sekali, adanya rumah restorative […]

    Bagikan Ke Teman
  • Keris Luk 2 Kuku Sang Bima, Pusaka Bernilai Filosofi Ksatria Pandawa Lima

    Keris Luk 2 Kuku Sang Bima, Pusaka Bernilai Filosofi Ksatria Pandawa Lima

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    SLAWI, puskapik.com – Pada umumnya keris memiliki luk ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Lalu, adakah keris Luk 2? Menurut Ketua Paguyuban Tosan Aji Patra Ganesha Tegal, Teguh Dwijanto, keris Luk 2 sangat jarang ditemukan. Jika ada, biasanya karena korosi pada bilah keris sehingga jumlah luk berubah menjadi dua. “Luk pada dasarnya ganjil. […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less