Diduga Sunat BLT, Kades Gongseng Dilaporkan Warga ke Polres Pemalang

Kantor Desa Gongseng, Kecamatan Randudongkal, Pemalang. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dugaan penyunatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Gongseng, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, mencuat setelah puluhan warganya melaporkan Kades Gongseng, Saryadi ke Unit ll Pidsus/Tipikor Polres Pemalang pada 19 Oktober 2020.

Salah satu pelapor, Revan Seviga Rusadi, Rabu, 21 Oktober 2020 kepada Puskapik.com, mengatakan, selain ke Polres Pemalang, warga Gongseng sebelumnya juga melaporkan Kades Saryadi ke Inspektorat.

Revan menuturkan, pemotongan BLT ini diketahui ketika ia dan istri mengambil BLT milik neneknya yang kondisinya sudah renta ke Balai Desa.

“Awalnya saya dan istri mengambil BLT untuk Nenek saya (Kartinah), karena beliau sudah renta. Bantuan berupa paket sembako dan uang Rp500.000, namun ternyata yang diterima tidak segitu. Ada pemotongan, katanya untuk pembuatan pagar makam Rp100.000, administrasi Rp15.000, untuk Mbah Riwen (warga desa yang tidak mampu) Rp10.000, total Rp125.000, dan sudah disepakati oleh seluruh warga melalui musyawarah,” kata warga RT 08/RW 02 ini kepada Puskapik.com melalui telepon.

Ketika pulang Revan pun segera memberikan bantuan tersebut kepada neneknya, dan mengatakan bantuan yang diterima ada pemotongan dari pihak desa. “Saya juga tanya apa mbah sudah diberi tahu soal pemotongan untuk pagar makam, kata mbah saya, tidak, tidak pernah diberitahu tidak pernah diajak musyawarah,” kata Revan.

Dari kejadian tersebut, Revan pun menanyakan kepada tetangganya yang juga menerima BLT, kebetulan sama seperti yang dialami neneknya tidak ada musyawarah dan kesepakatan.

Beberapa pemuda desa mendengar kabar miring soal pemotongan dana bantuan tersebut dan tergerak melaporkan dugaan pemotongan bantuan ke aplikasi Jaga Bansos Covid-19.

Tidak lama berselang, Tim Inspektorat langsung turun melakukan pengecekan dan mendapati kebenaran dugaan pemotongan bantuan. “Kami, warga sudah melaporkan ke aplikasi Jaga dan tim (Inspektorat) sudah datang ke sini mengecek langsung,” ungkapnya.

Dari sebanyak 283 KPM potongan tersebut berkisar Rp100.000-Rp125.000 dengan total mencapai Rp28,3 juta. Setelah didatangi Tim Inspektorat, Pemdes Gongseng berjanji akan mengembalikan dana yang sebelumnya dipotong. Namun, warga khususnya pemuda yang sudah tidak percaya dengan pemerintahan desa tetap akan memproses kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Pada Senin, 19 Oktober 2020, puluhan warga akhirnya benar-benar melaporkan kasus tersebut ke Polres Pemalang.

Kepala Desa Gongseng Kecamatan Randudongkal, Saryadi membantah tuduhan yang mengatakan dirinya menyunat BLT dari ratusan KPM. Dengan tegas, dia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar adanya.

Saryadi menjelaskan, uang sebesar Rp28,3 juta yang dipungut dari 283 KPM merupakan iuran swadaya. Uang hasil iuran tersebut digunakannya untuk membangun pagar makam.

“Tidak ada pemotongan bantuan. Itu adalah iuran swadaya yang sudah disepakati masyarakat sebelumnya,” kata Saryadi.

Saryadi menyebut tuduhan tersebut sengaja dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak suka dengannya. Meski demikian, dia tidak akan mempersoalkannya. “Nggak apa-apa, prinsipnya saya tidak punya niatan mengambil atau memakan hak warga (KPM),” katanya.

Setelah musyawarah, Pemdes Gongseng akhirnya mengembalikan iuran swadaya kepada masyarakat. Hal tersebut diakui oleh Saryadi atas saran dari pihak Inspektorat Pemalang.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!