Nekat, Pasutri di Pekalongan Berkomplot Curi Uang di Jok Motor
- calendar_month Rab, 21 Okt 2020

Kartono alias Trondol dan istrinya, Qoyimah saat gelar kasus di Mapolres Pekalongan, Rabu, 21 Oktober 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Ini ketiga kalinya tersangka tertangkap. Sebelumnya tersangka pernah beraksi di Magelang dan Brebes dengan kasus yang sama,” katanya.
Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada. Jangan meninggalkan barang berharga maupun uang di dalam jok sepeda motor,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik




























