Sabtu, 6 Des 2025
light_mode

6.141 Warga Kota Tegal Di-swab, Hasilnya 393 Positif Covid-19

  • calendar_month Rab, 21 Okt 2020

Menyinggung soal Raperda Penanganan Covid-19 yang diajukan, Dedy Yon menegaskan tidak akan tumpang tindih dengan pertauran pemerintah. Karena disusun berdasarkan undang-undang mengenai wabah penyakit menular, penanggulangan bencana, kesehatan dan kekarantinaan kesehatan.

“Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk membentuk peraturan daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dengan mengakomodir kondisi khas daerah terhadap upaya yang dilakukan,” ujarnya.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less