Bakesbangpol Pemalang Sosialisasi Pilkada 2020

Sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020 di eks-Kawedanan Pemalang, oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kamis 22 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemalang menggelar sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2020. Sosialisasi ini digelar di pendopo Kantor Kecamatan Petarukan, dihadiri seluruh kepala desa/lurah eks-kawedanan Pemalang, Kamis 22 Oktober 2020.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kabakesbangpol Pemalang, Sujarwo. Sujarwo berharap, melalui sosialisasi ini para Kades dan lurah paham berkaitan dengan regulasi yang ada dalam Pilkada 9 Desember mendatang.

“Hari ini tahap yang ke 4 untuk eks-kawedanan Pemalang. Harapannya itu tadi, agar ada satu persepsi yang sama didalam penyelenggaraan pemilu, agara Pilkada nanti tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pemalang,” kata Sujarwo.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Materi sosialisasi di isi oleh Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan, dan Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Agus Setiyanto.

Dari Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan, menerangkan terkait pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada, khususnya mengenai netralitas Kades/lurah serta perangkatnya.

“Jadi ketika Kepala Desa ada yang main, ada yang berpihak, ada yang mendukung ke salah satu Paslon, ancamannya pidana. Beda dengan ASN, kalau ASN melanggar larangan-larangannya itu bisa kita pakai pelanggaran peraturan lainnya. Rekomendasinya ke siapa? sekarang tidak ke bupati, tidak ke Sekda, tetapi rekomendasi Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” terang Hery Setyawan.

Lebih lanjut, dalam sosialisasi ini, Komisioner KPU Pemalang, Agus Setiyanto, menerangkan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di Kabupaten Pemalang sendiri, total ada 3.148 TPS. Tiap TPS terdiri dari 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta 2 petugas keamanan dan ketertiban.

“Sebelum masuk ke TPS, pemilih wajib mencuci tangan di tempat cuci tangan yang sudah disediakan. Kemudian, petugas akan mengecek suhu tubuh pemilih dengan thermo gun, jika suhu tubuhnya 37,3° Celcius atau lebih, maka pemilih itu tetap bisa mencoblos, namun di bilik khusus yang telah disediakan,” kata Agus Setiyanto.

Agus Setiyanto juga menyampaikan bahwa petugas di TPS sudah dipastikan bebas dari Covid-19. Karena, usai lolos seleksi dan ditetapkan, mereka harus mengikuti rapid test. Jika hasilnya reaktif, mereka akan lanjut melakukan swab test. Apabila hasil swab test menunjukan positif Covid-19, maka petugas itu akan diganti.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!