PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Sebanyak 3.400 pelanggar terjaring dan dijatuhi sanksi oleh tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan selama kurang lebih sebulan sejak operasi yustisi disiplin penggunaan masker digelar September 2020. Mereka dijatuhi sanksi ringan mulai dari push up, membersihkan jalan, hingga sanksi edukatif mengenai wawasan kebangsaan.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 26 Oktober 2020 mengatakan, operasi yustisi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan secara intensif digelar setiap hari oleh tim gabungan. Sasarannya sejumlah lokasi fasilitas umum yang diprediksi menjadi tempat ramai interaksi orang banyak.
“Selama sebulan kemarin kami intensifkan kaitannya dalam status Kota Pekalongan zona merah dengan risiko tinggi, sehingga patroli sehari bisa lima hingga enam kali yang menyasar empat sampai enam lokasi, berpindah-pindah dari pagi hingga malam hari. Dari hasil operasi yustisi yang kami gelar sebulan ini, sudah ada 3.400 pelanggar yang belum mematuhi menggunakan masker,” kata pejabat yang biasa disapa SBS ini.
Baca Juga
Disampaikan, operasi yustisi ini sebagai upaya Pemkot Pekalongan mendorong perubahan perilaku masyarakat selama masa adaptasi kebiasaan baru dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas apapun, khususnya saat masyarakat berada di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain. Menurut SBS, kedisiplinan masyarakat dalam memakai masker menyumbang andil besar dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.
“Untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, memang tidak semata-mata ditentukan dengan upaya penindakan dan pengawasan, melainkan juga diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi yang intensif mengenai pentingnya penggunaan masker agar masyarakat mau dan menaati anjuran protokol kesehatan,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga