Tiap Hari Bawaslu Pemalang Temukan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Sudadi, Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, saat ditemui di media center kantor Bawaslu Pemalang, Senin 26 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setiap hari, pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang ditemukan Badan Penawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang. Mayoritas, APK Pilkada dipasang di lokasi yang dilarang.

Itu dikatakan Sudadi, Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, saat ditemui di media center kantor Bawaslu Pemalang, Selasa 27 Oktober 2020.

“Setiap hari pelanggaran APK, calon itu memasang itu memasang semuanya banyak yang melanggar. Dipasang di tiang listrik, stiker ditempel di tiang listrik. Kemudian dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai, sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 49,” kata Sudadi.

Sudadi menambahkan, padahal, Bawaslu sudah terus melakukan penertiban, dan mengingatkan kepada paslon maupun tim kampanye. Selain lokasi pemasangan, banyak juga ukuran dan desain APK yang tidak sesuai.

“Sudah kami inventarisir, kami banyak menerima laporan. Laporan itu banyak sekali, tapi kan kami tidak serta merta ada laporan langsung cabut (inventarisir), mekanisme penertiban APK itu ada aturannya,” tutur Sudadi.

Sudadi menerangkan, aturannya adalah Bawaslu menerima laporan atau menemukan pelanggaran terkait pelanggaran APK. Langkah pertama, Bawaslu menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jumlah APK yang melanggar. Nantinya itu ditindaklanjuti KPU dengan memberikan surat teguran kepada paslon atau tim kampanye yang melanggar.

“Dengan memberikan batas waktu untuk mereka mencabut APK,1×24 jam. jika sudah diberi teguran oleh KPU tidak di indahkan. KPU melapor ke Bawaslu, langkah selanjutnya Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban,” jelas Sudadi.

Diterangkan Sudadi, dalam penertiban APK di Kabupaten Pemalang, dibentuk tim yang terdiri dari Bawaslu,KPU,Kepolisian,Satpol PP,Dishub, serta Disperkim. Sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan titik lokasi, dan branding paslon di angkutan umum.

“Agenda penertiban nantinya sudah ada, tinggal kita menunggu koordinasi dengan dinas atau instansi terkait, karena misalkan APK yang pemasangannya sangat tinggi di papan reklame kan harus menggunakan crane, itu nanti dibantu Disperkim,” pungkas Sudadi.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!