PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dewan Kesenian Kabupaten Pemalang (DKP) terus berupaya membantu menyosialisasikan Surat Edaran Bupati nomor 443.1/2985/ tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat di bidang keagamaan, sosial dan budaya kepada pekerja seni. Kali ini, Selasa 27 Oktober 2020, DKP mensosialisasikan SE terebut di wilayah Kecamatan Watukumpul.
Puluhan perwakilan pekerja seni, mendengarkan dan menyepakati isi SE Bupati mengenai batasan kegiatan keagamaan, sosial dan budaya di pendopo Kecamatan Watukumpul. Hadir dalam sosialisasi itu, Ketua DKP Andi Rustono, camat dan Sekretaris Camat Watukumpul, Polsek Watukumpul dan Koramil 0711 Warungpring.
Andi Rustono mengatakan, untuk pencegahan penularan Covid-19 serta menjaga Pemalang yang kondusif, pekerja seni diharapkan sepakat mematuhi isi dari SE bupati.
Baca Juga
Adapaun kesepakatan pekerja seni tersebut di antaranya tidak menyelenggarakan hiburan dengan batas waktu pukul 22.30 WIB, untuk hiburan wayang kulit atau wayang golek batas waktu sampai pukul 03.00 WIB, tinggi panggung hiburan tidak lebih dari 75 sentimeter, tidak melakukan siaran langsung atau memposting kegiatan hiburan melalui sosial media, tidak mempromosikan sebelum kegiatan melalui famlet, flayer dan sejenisnya.
“Pekerja seni tidak hanya di wilayah Kecamatan Watukumpul sepakat dengan aturan tersebut, dan jika melanggar pelaku seni termasuk pemilik sound system siap diberi sanksi atau tidak diberikan izin rekomendasi oleh pihak terkait,” kata Andi.
Sementara itu, Camat Watukumpul, Umroni mengatakan, meski terbentur aturan saat pandemi Covid-19, dirinya mengajak kepada semua pihak bersama sama memutus mata rantai Covid-19 agar situasi kembali normal dengan cara bersinergi mematuhi protokol kesehatan tentunya tanpa membungihanguskan kegiatan para seni.
“Wilayah Watukumpul banyak pelaku dan pekerja seni yang mengandalkan kegiatan terutama pada acara hajatan, sehingga diharapkan mereka bisa kembali berkatifitas namun tetap mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Rencananya, kegiatan sosialisasi terkait SE Bupati mengenai batasan kegiatan keagamaan, sosial dan budaya itu akan terus dilakukan disetiap kecamatan oleh DKP. Hingga saat ini wilayah yang sudah mendapatkan materi SE Bupati tersebut baru 50 persen dan sepenuhnya telah disepakati.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga