Sejumlah Isu Dibahas dalam ‘Sabuk Mas Hadir’ Polres Pemalang, di Kecamatan Taman
- calendar_month Kam, 29 Okt 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Mengenai hal ini, Ia menyampaikan dibahas Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Dalam sesi dialog, Ketua Simongklang Kecamatan Taman menyampaikan kepada Kabag Ren Polres Pemalang, masyarakat mulai acuh dengan protokol kesehatan. Hal tersebut muncul karena kecemburuan mengenai perizinan kegiatan. Selanjutnya dari perwakilan Kepala Desa yang hadir, menyarankan agar operasi masker/yustisi digelar di seluruh pelosok Desa, bukan hanya di daerah perkotaan.
Terkait aspirasi tersebut, Kompol Pranata menjawab, perizinan kegiatan keagamaan maupun sosial budaya sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati, yang berisi ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan apabila memiliki hajat. Surat perizinan dari Kepolisian juga akan dikeluarkan apabila sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Terkait Perijinan sudah ada Surat Edaran dari Bupati Pemalang, yang didalamnya banyak ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan apabila memiliki hajat.
“Begitu pula terkait Pilkada dan Pikades 2020 sudah ada aturanya, terutama dalam hal protokol kesehatan, baik dari masa Kampanye sekarang ini sampai akhir nanti sudah ada aturan kegiatannya bagaimana dimasa pandemi ini dalam menjaga protokol kesehatan,†kata Kompol Pranata.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























