Cegah Corona, Dikoperindag Pemalang Hentikan Pendaftaran Banpres UMKM Manual

Dwi Hastuti Asta Wulan, Kasi Permodalan dan Kemitraan, Diskoperindag Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang-Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemalang sudah tidak lagi menerima pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) secara manual (offline) mulai hari ini, Senin 2 November 2020.

Kasi Permodalan dan Kemitraan, Diskoperindag Pemalang, Dwi Hastuti Asta Wulan, menyampaikan, alasan utama dialihkan secara online karena menghindari penyebaran Covid-19.

“Karena kita tidak bisa mencegah kerumunan. Sejak dibukanya pendaftaran, antusias warga sangat tinggi. Kemudian ternyata banyak warga yang sebetulnya sudah mendaftarkan online, namun merasa belum yakin sehingga mendaftarkan kembali ke Diskoperindag. Lalu banyak ditemui warga yang sudah punya HP android namun tak mendaftar secara online, alasannya ya itu tadi, kurang ‘tedeg’ kalau bahasa jawanya, ” ujarnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Wulan juga mengatakan, sejak dibukanya perpanjangan pendaftaran Banpres sejak 12 Oktober sampai saat ini saja Diskoperindag sudah menyetorkan 91 ribu data ke pusat untuk proses verifikasi lanjutan. Ia mengaku dinasnya sudah menyampaikan informasi tersebut melalui Medsos, spanduk, dan banner sejak beberapa waktu lalu.

“Walaupun beberapa ada masyarakat yang tidak tahu dan datang ke kantor pagi tadi. Namun kita sampaikan informasi terbaru dan mengarahkan untuk mendaftar secara online, ” katanya.

Untuk jumlah penerima yang ditentukan, Wulan tidak bisa memastikan kuota yang diberikan untuk masyarakat Pemalang.

“Di sini kita hanya mendata saja untuk disetorkan ke pusat, untuk pencairan ada yang menangani sendiri. Soal kuota memang tidak diberikan per kabupaten, atau per wilayah namun berdasarkan surat dari kementerian pusat masih memerlukan 3 juta orang penerima Banpres pada masa perpanjangan ini, ” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Banpres UMKM adalah bantuan bagi pengusaha kecil dan menengah yang terdampak Pandemi Cocid-19 senilai Rp 2,4 juta per UMKM. Syarat yang harus dipenuhi pendaftar antara lain, tidak punya tunggakan pinjaman yang sejenis di bank, saldo di bawah Rp 2 juta di rekening, bukan ASN, mempunyai usaha yang produktif.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!