BRI Pemalang: Belum Ada Informasi Soal Survei ke Penerima Banpres UMKM

FOTO/PUSKAPIK/SCREENSHOT FB

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pemalang, menepis isu akan melakukan survei atau audit langsung kepada penerima Banpres UMKM sebagaimana yang beredar di masyarakat.

Staff Dana dan Jasa BRI Cabang Pemalang, Cindy Farah Noor kepada puskapik.com di kantornya Senin 2 November 2020, menjelaskan, pihak BRI sudah mengetahui isu tersebut dan sudah ada arahan dari pimpinan terkait hal itu.

“Kita sudah tahu, dan beberapa media juga sudah ada yang mengkonfirmasi itu kepada kami. Pada intinya belum ada perintah atau arahan untuk melakukan survei atau verifikasi terhadap penerima Banpres UMKM di Pemalang. Dan setahu saya yang beredar di Medsos di situ pemberitahuan bukan di Pemalang,” katanya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Cindy mengatakan, BRI hanya sebagai pihak pembayar atau pencairan dana bantuan tersebut dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau masyarakat mau mengambil bantuan yang utama harus memenuhi syarat, seperti, mempunyai UMKM, tidak mempunyai pinjaman di BRI, lalu bukan sebagai PNS. Kalau terbukti PNS misalkan maka siap-siap untuk mengembalikan,” tegasnya.

Kasi Permodalan dan Kemitraan, Diskoperindag Pemalang, Dwi Hastuti Asta Wulan, juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya belum ada perintah atau arahan mengenai survei terhadap penerima Banpres UMKM di Pemalang.

Menyoal sinyalemen Banpres tidak tepat sasaran, Wulan mengatakan, masyarakat sebagai penerima Banpres juga ikut andil di dalamnya khususnya saat penyampaian data pada pendaftaran. Pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya begitu juga pihak BRI sebagai penyalurnya.

“Ada juga peran dari masyarakat sendiri, ketika merasa tidak punya UMKM kenapa mau menandatangani penerimaan bantuan. Artinya penerima juga mempunyai tanggung jawab mutlak dan mengakui bahwa dia sudah mempunyai UMKM, ” ungkapnya.

Wulan menambahkan, pihaknya hanya sebagai penerima data yang nantinya diserahkan kepada kementerian terkait. Proses selanjutnya yang menentukan siapa-siapa yang berhak menerima adalah pusat berdasarkan data yang diberikan masyarakat saat pendaftaran.

“Dan itu tidak mungkin melalukan survei satu per satu karena jumlahnya puluhan ribu orang, ” tambahnya.

Wulan mengatakan kemudahan syarat pengajuan Banpres memang dilakukan berdasarkan pada efisiensi dan percepatan mengingat kondisi pandemi saat ini sudah darurat dalam perputaran ekonomi bagi warga menengah kebawah.

“Ya berdasarkan rapat terakhir memang tidak ada surat keterangan usaha lagi, intinya adalah mempercepat. Karena BRI juga memberikan tenggang waktu 90 hari jika itu tidak diambil maka akan dikembalikan bantuan tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!