PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bawaslu Pemalang bersama seluruh stakeholder akan kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2020 secara serentak. Penertiban itu akan menyasar seluruh APK yang melanggar hingga wilayah pedesaan.
Itu dikatakan Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang, Abdul Maksus, saat ditemui di ruang kerjanya usai rapat koordinasi penertiban APK, Selasa 3 November 2020. Ia menambahkan, penertiban juga akan dilakukan terhadap Bahan Kampanye (BK).
“BK ini kan aturannya bukan untuk dipasang, tapi disebar pada masa kampanye atau saat dia berkampanye, itu untuk dibagikan. Tapi, ternyata dipasang atau ditempel,†kata Abdul Maksus.
Baca Juga
Data APK melanggar yang ditemukan Bawaslu, diantaranya Baliho sejumlah 1716, spanduk 719, umbul-umbul 204, serta billboard 3 unit. Sedangkan, untuk jumlah BK yang melanggar jumlahnya mencapai 4.424. Secara keseluruhan, baik APK dan BK yang melanggar total sejumlah 7.066.
“Penertiban APK dan BK ini meliputi pelanggaran desain, pemasangan, dan jenis. Kan ada baliho,spanduk, umbul-umbul, jenisnya kan itu. Semua sudah diatur jumlahnya, termasuk titik pemasangannya diatur. Meskipun pemasangannya sesuai titik tapi jenisnya berbeda tetap melanggar,†jelas Abdul Maksus.
Abdul Maksus menuturkan, penertiban APK yang akan dilakukan ini merupakan kali kedua, sebelumnya penertiban APK sudah dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2020. Kemudian penertiban juga dilakukan terhadap mobil angkutan umum dengan branding pasangan calon Pilkada, di hari berikutnya.
“Penertiban rencananya akan dilaksanakan tanggal 11 November 2020, dilakukan secara bertahap†terang Abdul Maksus.
Penertiban itu akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Bawaslu KPU, Polres, Satpol PP,Bakesbangpol,Dishub, serta Disperkim.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga