Pilkada Pemalang, Bawaslu : Belum Ada Laporan Kampanye Hitam

Abdul Maksus, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang, usai rapat koordinasi evaluasi pengawasan kampanye,pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis 22 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Black Campaign (Kampanye hitam) dan Negative Campaign (Kampanye negatif) adalah dua perilaku kampanye yang kadang digunakan dalam sebuah kontestasi politik. Tujuannya adalah untuk melemahkan lawan, dengan menyerang citranya di muka publik.

Saat ini pesta demokrasi 5 tahunan,Pilkada, tengah berlangsung di Pemalang, puncaknya ada di tanggal 9 Desember 2020. Masyarakat yang sudah memenuhi syarat, menggunakan hak pilihnya untuk menentukan sang pemimpin daerah 5 tahun ke depan.

Masa kampanye pun sudah dimulai sejak tanggal 26 September lalu sampai dengan 5 Desember mendatang. Namun hingga kini, dituturkan Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang, Abdul Maksus, belum ditemukan adanya Black Campaign di Pemalang.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Tentu Bawaslu tidak semerta-merta tidak ada, potensi tetap ada, tapi memang belum ada yang melapor. Dan pantauan juga masih normal terkait dengan materi yang digunakan para paslon,” tutur Abdul Maksus, Selasa 3 November 2020.

Ia menegaskan, antara black campaign dan negative campaign itu berbeda. Black campaign dilarang karena isinya mengandung hal-hal yang tidak sesuai fakta atau fitnah. Beda halnya dengan negative campaign, yang menyerang dengan mengungkapkan kelemahan atau kekurangan lawan, namun sesuai fakta.

“Contoh, mengatakan bahwa calon X itu pernah korupsi. Itu bisa black campaign dan bisa negative campaign. Negative campaign itu kalau dia memang fakta, kalau memang pernah ‘korupsi’ dan sudah dibuktikan di pengadilan. Tapi kalau itu hanya istilahnya fitnah, itu menjadi black campaign,” terang Abdul Maksus.

Secara singkat, Abdul Maksus mengatakan bagi pelaku black campaign yang menjurus fitnah, ancamannya adalah hukuman pidana. Ia mengimbau kepada semua paslon serta semua pendukung, baik timses maupun simpatisan dan relawan, untuk tidak melakukan black campaign.

Dalam Pilkada 2020, Kabupaten Pemalang memiliki 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertanding merebut kursi pimpinan.

Ketiga paslon itu, nomor urut 1, Agus Sukoco-Eko Priyono, dari koalisi PDI-P,Golkar,PAN,Nasdem, dan Demokrat. Kemudian, nomor paslon nomor urut 2, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat, dari koalisi PPP dan Gerindra. Selanjutnya, nomor urut 3, Iskandar Ali Syahbana-Akhmad Aguswardana, dari koalisi PKB dan PKS.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!