PUSKAPIK.COM, Pemalang – Menindaklanjuti permintaan KPU dan Bawaslu untuk mempercepat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sejak akhir Oktober, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang melakukan jemput bola ke desa-desa menyasar warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih di Pilkada 2020.
“Satu even itu kita mengumpulkan warga dari 3 desa terdekat, lokasinya di salah satu desa di antara ketiga desa itu, terus sampai nanti Desember menjelang Pilkada,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Pemalang, Sukendro saat ditemui di kantornya, Rabu, 4 November 2020.
Dalam jemput bola, Disdukcapil hanya melakukan perekaman e-KTP. Selanjutnya, setelah e-KTP rampung dicetak, Dukcatpil Kecamatan bisa mengambilnya ke kantor Disdukcatpil Pemalang.
“Bisa juga kita kirim ke sana, kalau diambil secara Individu kita khawatir. Jika diambil langsung yang bersangkutan ya tidak apa-apa, tapi kalau diambilkan orang lain kita antisipasi barangkali tidak tersampaikan atau disalahgunakan,” kata Sukendro.
Ia menuturkan, jemput bola perekaman e-KTP pekan ini memasuki lokasi kedua, di wilayah Kecamatan Randudongkal. Sebelumnya digelar di Kecamatan Moga. Menurutnya, perekaman itu baru terlaksana sekitar 10% dari data yang diberikan KPU, karena ada kendala.
“Masalahnya apa, setelah kami tanyakan ke pemerintah desa, sebagian besar orang yang belum perekaman itu tidak berada di desa, perantauan,” tutur Sukendro.
Mayoritas dari mereka yang belum melakukan perekaman berusia 20 tahun ke atas. Disdukcapil Pemalang mengimbau pemerintah desa, untuk menghubungi warganya yang terdata belum terekam, menyempatkan waktu mengikutinya.
“Bahkan kemarin KPU menyerahkan data ke kami sekitar 11.630 orang, kemudian setelah dicek tinggal sekitar 8.000 orang. Jadi ternyata ada yang e-KTP-nya sudah tercetak, ada juga yang sudah melakukan perekaman,” kata Sukendro.
Terakhir Sukendro mengatakan, bahkan guna turut menyukseskan Pilkada 2020, Disdukcapil Pemalang tetap membuka pelayanan pencetakan KTP saat hari H pencoblosan. Itu merupakan perintah langsung dari Ditjen Dukcapil pusat.
“Kalau sudah perekaman tapi belum dicetak, kita cek datanya kalau memang benar, langsung kita cetakkan. Ya untuk syarat pencoblosan itu,” kata Sukendro.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M