PUSKAPIK.COM,Pemalang- Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pemalang menyatakan, telah menyampaikan pemberitahuan perihal pemberangkatan umrah yang mulai dibuka kembali per 1 November 2020 melalui surat kepada agen biro haji dan umrah se-Kabupaten Pemalang.
Hal ini menyusul pemerintah Saudi Arabia yang telah membuka kembali kedatangan jemaah umrah setelah sebelumnya sempat ditutup sejak 27 Februari lalu akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
Itu disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Pemalang, M Husen di kantornya, Rabu 4 November 2020.
“Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum pemberangkatan para jemaah umrah, antara lain kriteria usia, 18 – 50 tahun yang boleh terbang ke Arab Saudi. Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB yang berlaku 72 jam dari hasil PCR hingga sampai ke Saudi. Mematuhi protokol kesehatan sejak datang hingga kembali ke negaranya masing-masing, dan Ketika sampai Saudi jamaah diwajibkan isolasi mandiri di hotel masing-masing selama 3 hari, ” ungkapnya.
Husen menambahkan, sedangkan dari pemerintah sendiri juga mengatur tentang pembatasan-pembatasan jumlah jamaah yang berangkat umrah dari berbagai daerah.
“Misalkan pesawat yang memberangkatkan dibatasi hanya boleh di isi separuh dari total kapasitas penumpang, lalu pada penginapan di Saudi Arabia yang biasanya di isi 6 jamaah per kamar sekarang hanya diperuntukkan 2 jamaah saja, ” ujarnya.
Menyoal data jamaah umroh yang akan diberangkatkan, Kemenag Pemalang mengaku tak mempunyai data pasti dikarenakan saat ini belum ada biro perjalan haji dan umrah resmi dengan izin Kemenag pusat di Kabupaten Pemalang.
“Kalau di pemalang saat ini tidak ada perusahaan biro jasa haji umrah, yang ada hanya agen atau orang-orang yang ditunjuk untuk mencari calon-calon jamaah umrah. Sedangkan mereka terkadang tidak mau melaporkan data jemaah yang akan diberangkatkan, padahal selalu kita sampaikan untuk melaporkannya ke Kemenag, “jelasnya.
Untuk para agen biro haji dan umroh, Husen mengimbau agar pihaknya segera mendirikan kantor resminya di Pemalang.
” Ya minimal setingkat kantor cabang, agar kami (Kemenag) dapat memonitoring data setiap pemberangkatan umroh untuk jamaah asal Kabupaten Pemalang. Dan kepada calon jamaah umroh agar tidak tergiur iklan umroh berbiaya murah, karena Kemenag Pusat sudah menetapkan biaya umrah yang ideal, minimal Rp 20 juta dengan perhitungan dari berbagai aspek fasilitas yang sudah standar perjalanan umrah. Ketika ada yang mematok harga dibawah itu perlu dipertimbangkan demi keamanan dan kelancaran perjalanan umroh para jemaah, “pungkasnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Berita Lainnya :
