Jumat, 26 Des 2025
light_mode

Awas! Money Politic di Pilkada, Pemberi dan Penerima Terancam Pidana

  • calendar_month Rab, 4 Nov 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perlu diketahui masyarakat, dalam Undang-Undang Pilkada, bagi pelaku politik uang (money politik). Setiap orang, baik pemberi ataupun penerima materi, terancam hukuman pidana.

Itu dikatakan Abdul Maksus, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang. Abdul Maksus menambahkan, lebih jelasnya itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A.

“Itu hanya diatur di Undang-Undang Pilkada, kalau di Undang-Undang Pemilu kan enggak, hanya pemberi saja, penerima tidak. Tapi kalau di (UU) Pilkada semuanya, ‘setiap orang’ itu setiap orang, bukan hanya pasangan calon atau tim, siapa saja” kata Abdul Maksus, Rabu 4 November 2020.

Dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A itu, ayat pertama berbunyi, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Kemudian pada ayat kedua, berbunyi (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Stunting, Emak-emak di Beluk Pemalang Diajari Gizi Seimbang Anak

    Cegah Stunting, Emak-emak di Beluk Pemalang Diajari Gizi Seimbang Anak

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kesadaran akan pentingnya gizi seimbang pada anak usia dini terus menjadi perhatian di Kabupaten Pemalang sebagai salah satu upaya mencegah stunting dengan mengandalkan peran ibu dalam keluarga. Upaya membangun kesadaran gizi anak itu salah satunya ditunjukkan melalui sosialisasi “Pentingnya Gizi Seimbang bagi Anak” di TPQ Roudotul Muflihat, Desa Beluk, Kecamatan Belik, Kabupaten […]

    Bagikan Ke Teman
  • Gedung Kantor Utama Bank Indonesia Tegal Ditutup Sementara

    Gedung Kantor Utama Bank Indonesia Tegal Ditutup Sementara

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Gedung Kantor Utama (GKU) KPw Bank Indonesia Tegal yang berada di Jalan Dr. Sutomo, Kota Tegal, ditutup sementara pada Senin (23/6/2025). Seluruh operasional Bank Indonesia dipindah ke Gedung Kantor Sementara (GKS) di Jalan Kompol Suprapto, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat atau berjarak 1,4 kilometer dari GKU. Kepala KPw BI Tegal, Bimala mengatakan, […]

    Bagikan Ke Teman
  • 4 Oknum Wartawan Ditahan, Ini Tanggapan PWI Pemalang

    4 Oknum Wartawan Ditahan, Ini Tanggapan PWI Pemalang

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kelompok Kerja (Pokja) Pemalang, mengajak semua pihak terutama yang profesi wartawan agar introspeksi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 oknum wartawan di Pemalang. Kasus OTT oleh Polres Pemalang atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah Kades, perlu menjadi instropeksi bagi semua pihak. Ketua PWI Pokja Pemalang, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ganjar Pranowo: Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penularan Covid-19

    Ganjar Pranowo: Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penularan Covid-19

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kota Pekalongan mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kewaspadaan Dini Pemda Kabupaten atau Kota se-Jawa Tengah yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara virtual, bertempat di Posko Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Pekalongan, Kamis 23 Juli 2020. Dalam rakor secara daring tersebut, Gubernur Ganjar […]

    Bagikan Ke Teman
  • Odong-odong Bermesin Dilarang Beroperasi di Tegal

    Odong-odong Bermesin Dilarang Beroperasi di Tegal

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Keberadaan odong-odong di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal kian menjamur setelah kawasan tersebut dipercantik dan menjadi destinasi wisata baru. Namun, mulai 1 Mei 2021 keberadaan odong-odong bermesin akan dilarang beroperasi di kawasan Taman Pancasila. Itu terungkap saat digelar pertemuan antara Satlantas Polres Tegal Kota, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan sejumlah […]

    Bagikan Ke Teman
  • Karangtaruna Taman Pemalang Bangkit Usai Puluhan Tahun Vakum

    Karangtaruna Taman Pemalang Bangkit Usai Puluhan Tahun Vakum

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah puluhan tahun lamanya vakum, kini Karang Taruna di Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang bangkit kembali. Bermodal semangat baru, pemuda-pemudi Taman itu ingin bawa desanya lebih maju. Organisasi kemasyarakatan yang mereka namai ‘Karang Taruna Pemersatu Balamani’ periode kepengurusan 2024 – 2029 itu resmi dibentuk dan dikukuhkan. Kepengurusan baru ini diketuai Merikha […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less