Sabtu, 6 Des 2025
light_mode

Awas! Money Politic di Pilkada, Pemberi dan Penerima Terancam Pidana

  • calendar_month Rab, 4 Nov 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perlu diketahui masyarakat, dalam Undang-Undang Pilkada, bagi pelaku politik uang (money politik). Setiap orang, baik pemberi ataupun penerima materi, terancam hukuman pidana.

Itu dikatakan Abdul Maksus, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang. Abdul Maksus menambahkan, lebih jelasnya itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A.

“Itu hanya diatur di Undang-Undang Pilkada, kalau di Undang-Undang Pemilu kan enggak, hanya pemberi saja, penerima tidak. Tapi kalau di (UU) Pilkada semuanya, ‘setiap orang’ itu setiap orang, bukan hanya pasangan calon atau tim, siapa saja” kata Abdul Maksus, Rabu 4 November 2020.

Dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A itu, ayat pertama berbunyi, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Kemudian pada ayat kedua, berbunyi (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kompleks Makam Amangkurat I di Tegal Bakal Disulap Jadi Tempat Wisata Religi

    Kompleks Makam Amangkurat I di Tegal Bakal Disulap Jadi Tempat Wisata Religi

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Adiwerna – Pemerintah Kabupaten Tegal memiliki rencana mengangkat Kompleks makam Amangkurat I yang berlokasi di Tegalwangi, Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, sebagai pusat kebudayaan sekaligus destinasi wisata. Hal itu disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah usai menghadiri penjamasan Langse atau Kelambu penutup makam Amangkurat I yang digelar Kraton Kasunanan Surakarta di Komplek Makam Amangkurat […]

    Bagikan Ke Teman
  • Turunkan Angka Kecelakaan, Polres Tegal Latih Ratusan Sopir dan Kenek

    Turunkan Angka Kecelakaan, Polres Tegal Latih Ratusan Sopir dan Kenek

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2020
    • 887Komentar

    PUSKAPIK. COM, Tegal – Melalui program peduli keselamatan, Polres Tegal membuka pelatihan kepada penyedia jasa angkutan umum. Program tersebut dibuka oleh Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang. Informasi yang dihimpun puskapik.com, Jumat 17 April 2020, menyebut, pelatihan dilaksanakan di Aula PO Dedy Jaya, Jalan Imam Bonjol, Slawi, Kabupaten Tegal. Jumlah peserta pelatihan yang terdaftar sebanyak […]

    Bagikan Ke Teman
  • Lah Kiye, Cara RSUD Kardinah Nguri-uri Bahasa Tegal 

    Lah Kiye, Cara RSUD Kardinah Nguri-uri Bahasa Tegal 

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    TEGAL, puskapik.com – Semangat nguri-nguri budaya Tegal berpadu dengan harapan besar agar sosok RA Kardinah mendapat pengakuan sebagai Pahlawan Nasional. Suasana itu terasa dalam lomba membaca kolom Tegalan yang digelar RSUD Kardinah Kota Tegal, Sabtu siang 25 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung meriah itu bukan sekadar ajang budaya, tapi juga bentuk penghormatan terhadap tokoh perempuan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Hasil Survei, Elektabilitas Bakal Cabup Paramitha Teratas

    Hasil Survei, Elektabilitas Bakal Cabup Paramitha Teratas

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • 0Komentar

    Dirilis Resmi DPC PDIP Brebes PUSKAPIK.COM, Brebes – Bakal Calon Bupati (cabup) Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menduduki posisi teratas hasil survei elektabilitas, dibanding nama bakal Cabup Brebes lain untuk Pilkada 2024. Hal itu berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan PDIP dengan menggandeng Charta Politika Indonesia, salah satu lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). […]

    Bagikan Ke Teman
  • Dispermasdes Undang Ketua RT, Beri Arahan Penanganan Covid-19 di Pedesaan

    Dispermasdes Undang Ketua RT, Beri Arahan Penanganan Covid-19 di Pedesaan

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Pemalang, mengupayakan percepatan penanganan Covid-19 dengan menggandeng kordinator Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan ketua RT se-Kabupaten Pemalang melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Kantor Dispermasdes siang ini, Senin 13 Juli 2020. KPMD dan ketua RT memiliki peran stategis baik pada masyarakat secara langsung dan koordinasi ke […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ahmad Luthfi Patok Target Perputaran Ekonomi Rp 10 Triliun di Soloraya Great Sale

    Ahmad Luthfi Patok Target Perputaran Ekonomi Rp 10 Triliun di Soloraya Great Sale

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Surakarta – Soloraya Great Sale (SGS) 2025 resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, Minggu, 29 Juni 2025. SGS yang akan digelar selama sebulan penuh, yakni tanggal 1-31 Juli 2025 itu ditargetkan dapat berkontribusi pada perputaran ekonomi senilai Rp 10 triliun. “Kegiatan […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less