Horeee! UMK Kota Tegal Naik Jadi Rp 1.982.750
- calendar_month Kam, 5 Nov 2020

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono (kiri) saat memberikan penjelesan terkait kenaikan UMK Kota Tegal tahun 2021, Kamis 5 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Dian Ningsih beralasan, keberatannya atas kenaikan UMK didasari kelesuan usaha pariwisata khususnya hotel sangat terdampak pandemi Covid-19. Dian menegaskan, karena sudah menjadi keputusan, pihaknya akan menyampaikan hasil dari rapat, dan aplikasinya akan diserahkan masing-masing perusahaan.
‘’Kalau kita mengikuti SK Menteri Tenaga Kerja 2021 tetap. Sebetulnya itu membawa angin baru, tapi usaha pariwisata khususnya hotel ini kan terdampak banget pandemi ini. Kami tidak bisa WFH, kami hanya mampu membayarkan 50 persen kepada pekerja,” terangnya
Fajar Santoso, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Tegal mengapresiasi kenaikan UMK 2021. Pihaknya tak menyangka Pemerintah Daerah akan membahas kenaikan UMK, karena melihatnya Surat Edaran Menteri.
“Kami berharap dengan adanya keputusan ini penerapan di lapangan dapat diterapkan. Kami gembira dengan adanya kenaikan ini, kami berharap kenaikan ini semoga bisa dinikmati oleh pekerja,’’ tegas Fajar yang hadir sebagai perwakilan serikat pekerja Kota Tegal.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























