Disdukcapil Pemalang Tolak Berkas Isbat Nikah Bermotif Perselingkuhan

Ekowati Agustina, Kasi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Pemalang, FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, tak akan merekomendasikan pasangan pernikahan siri dengan motif perselingkuhan melalui proses itsbat nikah.

Itu disampaikan Kasi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Pemalang, Ekowati Agustina, di kantornya Kamis 5 November 2020. Ia menyampaikan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya isbat nikah terutama dalam pencatatan administrasi kependudukan warga Kabupaten Pemalang.

Isbat nikah adalah permohonan pengajuan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Namun yang kita rekrut bukan yang nikah siri bermasalah. Seperti orang yang sudah beristri kemudian nikah lagi secara siri. Harus single dengan single atau tidak ada ikatan dengan orang lain,” katanya.

Eko menjelaskan, pernikahan siri banyak terjadi di wilayah Pemalang Selatan. Motifnya macam-macam di antaranya soal batas minimal usia calon mempelai. Namun ada pula yang dikarenakan faktor biaya.

Eko menambahkan, Disdukcapil Pemalang memang tidak merinci secara pasti, namun dari tahun 2016 sampai saat ini kurang lebih 300-an pasangan yang telah melakukan proses isbat dan dilakukan pendataan ke Disdukcapil.

“Kalau sebelum isbat nikah dilakukan, pembuatan akta kelahiran anak dari pernikahan siri tidak bisa mencantumkan nama bapaknya. Karena mereka tidak bisa menunjukan buku nikah. Terkait hal ini kami sudah bekerja sama dengan PA dan Kemenag Pemalang, ” ujarnya.

Menurut Eko, pencatatan administrasi kependudukan adalah muara terakhir dari proses isbat nikah.

“Yang pertama pasangan yang akan melakukan isbat nikah harus menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, lalu pengajuan proses ke Pengadilan Agama, setelah diputuskan dan mendapatkan buku nikah baru ke Disdukcapil untuk proses pencatatan administrasi kependudukan, ” katanya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!