Diduga Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye, Agung-Mansur Dilaporkan ke Bawaslu

Tim pemenangan dan advokasi paslon Agus Sukoco-Eko Priyono melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan paslon Mukti Agung-Mansur ke Bawaslu Kabupaten Pemalang, Kamis, 5 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Video viral kampanye calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat yang diduga melanggar protokol kesehatan berbuntut panjang. Dugaan pelanggaran itu, Kamis, 5 Nopember 2020, dilaporkan oleh tim pemenangan dan advokasi calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Agus Sukoco-Eko Priyono, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang.

Laporan disampaikan oleh Agung Dewanto dan Tim Advokasi Adiatmojo dan diterima petugas Bawaslu sekitar pukul 16.00 WIB.

Agung Dewanto mengatakan, barang bukti yang dibawa untuk menjerat paslon Agung-Mansur dirasa sudah cukup. Di antaranya video dan foto yang viral di media sosial, dan pemberitaan media online terkait kampanye paslon 02 yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Selain itu, ia juga mendorong adanya tindakan hukum oleh aparat kepolisian yang dengan sengaja tim dari paslon 02 mengumpulkan massa di saat pandemi virus corona. Padahal, Maklumat Polri dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 jelas melarang mengumpulkan orang lebih dari 50 orang.

“Selain sanksi administratif, berkaca pada kasus di Kota Tegal yang mengumpulkan orang pada masa pandemi dipidana sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar Agung.

Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Divisi Hukum, Data dan Informasi, Sudadi menjelaskan, berdasarkan laporan itu Bawaslu akan menggelar rapat pleno dan mengkaji laporan dan barang bukti yang ada dalam waktu maksimal 3 hari setelah menerima laporan.

Sudadi menjelaskan, kegiatan yang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan itu tidak termonitor oleh Bawaslu. Sebab, paslon 02 tidak mengirimkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kepada Bawaslu.

Namun demikian, karena kegiatan tersebut telah viral di media sosial, dirinya mencermati bahwa kegiatan tersebut layak disebut kampanye karena terdapat ajakan oleh paslon dan tim relawan untuk memilih Agung-Mansur.

Menurutnya, dalam video itu terlihat bahwa calon bupati Mukti Agung tidak mengindahkan protokol kesehatan dan sengaja mengumpulkan orang tanpa mengedepankan sosial distancing seperti jaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker.

“Terlihat dalam video itu masyarakat berkerumun, bahkan di awal acara calon bupatinya tidak menggunakan masker, hanya di akhir acaranya saja, jelas itu bagian dari pelanggaran protokol kesehatan,” katanya.

Meski begitu, menurut Bawaslu, dugaan pelaporan itu akan diputuskan melalui rapat pleno apakah terdapat pelanggaran adminstrasi atau pelanggaran lainnya.

Seperti diketahui, Jumat, 30 Oktober 2020 tim relawan Agung-Mansur menggelar kegiatan pengumpulan massa di sepanjang Jalan Petek hingga Jalan Bawal Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang. Kegiatan yang dibalut kampanye itu dihadiri langsung oleh calon bupati Mukti Agung Wibowo dan tim relawan.

Penulis: Dedi Muhsoni
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!