Pemohon Isbat Nikah, Kebanyakan Warga Pemalang Selatan
- calendar_month Jum, 6 Nov 2020

Sri Rohkmani, Hakim, Juru Bicara Pengadilan Agama Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Menurut Sri, berbeda dengan poligami, kalau poligami prosesnya mengajukan langsung ke pengadilan dengan diketahui saksi istri yang sah.
“Kami imbau masyarakat yang melakukan pernikahan secara siri agar mengajukan isbat nikah. Manfaatnya agar ikatan pernikahan diakui oleh negara dan terjamin secara hukum hak-haknya terutamanya hak anak, ” ujarnya.
Dan untuk para pemuka agama di desa-desa, agar bisa menyampaikan pesan dakwahnya kepada warga untuk melaksanakan pernikahan di hadapan petugas KUA setempat. Bagaimanapun pernikahan harus sah secara hukum negara dan syariat agama keduanya tidak boleh dipisahkan, ” pungkasnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























