Di Brebes, Mantan Kades Dibui, Salahgunakan ADD Rp 120 juta

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD), semasa menjabat, Kades Kedung Tukang, Kecamatan Jatibarang, Brebes, ditahan Kejaksaan Negeri Brebes.

Kejari Brebes menahan M Syafi’i mantan Kades Kedungtukang Kamis kemarin sebagai tahanan kejaksaan. Terdakwa ini dititipkan di sel tahanan Mapolres Brebes sampai berkasnya dititipkan ke pengadilan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Brebes, Naseh, Jumat 6 November 2020 siang menjelaskan, M Syafi’i ditahan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Waktu masih proses di kepolisian belum ditahan. Kemarin setelah berkasnya masuk ke Kejaksaan, kami langsung lakukan penahanan,” kata Naseh.

Kasus pidana ini muncul dari laporan hasil audit Inspektorat Brebes. Naseh mengungkapkan, dalam laporannya, terdapat kerugian negara yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp.120.917.382. Dana itu berasal dari ADD tahun anggaran 2015 sampai 2017.

“Dugaan korupsi ADD tersebut dilakukan tersangka sejak tahun anggaran 2015 – 2017. Dari hasil audit Inspektorat, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 120 juta,” ungkap Naseh.

Modus operandinya, sambung Kasi Pidsus, semasa menjabat Kades Kedung Tukang, M Syafi’i memakai dana itu untuk kepentingan pribadi. Hal itu berdasarkan pengakuan saat dilakukan pemeriksaan.

“Pengakuannya, dana ADD yang seharusnya dipakai untuk program desa, justru dipakai untuk keperluan pribadi,” ucapnya menambahkan.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut dia, mantan Kades Kedungtukang dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Dia dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal sampai seumur hidup,” pungkasnya.

Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!