PUSKAPIK.COM, Tegal – Dua pemuda tertangkap basah mencuri baliho di jalan arteri pantura Kota Tegal sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu dini hari, 7 November 2020. Pelaku Ulul Azmi (28), warga RT 8/RW 4, Desa Serang, Purbalingga dan satu temannya kini diamankan di Satreskrim Polres Tegal Kota.
Imon, salah satu ASN di Bagian Humas Pemkot Tegal, mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari kecurigaan salah satu warga bernama Taufan, yang melihat kedua tersangka sedang melepas baliho besar di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Pantura Mayjen Sutoyo, Kota Tegal. Taufan yang diketahui merupakan anggota Polri berpangkat Brigade Polisi Satu (Briptu) merasa curiga lantaran pencopotan baliho dilakukan pada dinihari ditambah gerak-gerik kedua tersangka yang mencurigakan.
“Karena curiga, Taufan melapor ke rekan saya yang kebetulan bekerja di Bagian Humas Pemkot Tegal,” ujar Imon.
Baca Juga
Kemudian, lanjut Imon, Taufan bersama seorang ASN Bagian Humas Protokol Setda Kota Tegal, Firman Hadi, lantas mendatangi pelaku. Ternyata benar, kedua pelaku saat itu sedang beraksi mencuri baliho.
“Saat itu juga keduanya langsung melapor ke Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto,” imbuh Imon.
Tak berselang lama, tiga anggota Satpol PP Kota Tegal tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil pickup dan beberapa baliho besar.
“Baliho pemkot banyak yang sudah dicuri beberapa kali. Termasuk yang di alun-alun dan depan Bani Saleh,” terang Imon
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
Baca Juga