Catat! Besok UMK Pemalang Ditetapkan

Kasi Pengupahan Disnaker Pemalang, Arya Dhyta. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang berencana akan mengundang seluruh stakeholder untuk membahas penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) besok, Selasa 10 November 2020.

Kasi Pengupahan Disnaker Pemalang, Arya Dhyta, Senin 9 November 2020, menyampaikan jika tidak ada ‘deadlock’ kemungkinan besok sudah akan ditetapkan UMK Pemalang 2021.

“Kami undang beberapa unsur, baik pengusaha, serikat buruh, unsur pemerintahan, dan akademisi guna membahas kenaikan UMK. Namun persoalannya ada beberapa alasan yang kemungkinan akan membuat pembahasan sedikit alot, ” katanya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Lanjut Dhyta, alotnya pembahasan UMK dikarenakan perbedaan dasar argumentasi dipegang masing-masing pihak baik pengusaha maupun serikat buruh. Dari Apindo keberatan kenaikan UMK karena penurunan omset rata-rata akibat dampak pandemi saat ini. Ditambah keluarnya Surat Edaran dari Kementrian pusat yang menyarankan agar UMK tahun 2021 tidak naik.

“Sedangkan dari pihak buruh, menginginkan adanya kenaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik beberapa waktu lalu, ” ujarnya.

Dhyta mengatakan hal ini yang membuat beberapa Kabupaten dan Kota di Jateng mengalami kondisi deadlock untuk penetapan UMKnya.

“Seperti contoh ada di Magelang, UMK di sana ditetapkan tidak naik karena ada kesepakan antara pihak buruh dan pihak pengusaha. Namun ada beberapa Kabupaten yang masih tarik menarik dua kepentingan tersebut, ” ujarnya.

Rencana rapat penentuan UMK besok akan dilaksanakan di kantor Disnaker Pemalang pukul 01:00 WIB. Dhyta berharap apapun hasilnya adalah kesepakatan bersama sehingga bisa menjadikan iklim kerja yang kondusif di Kabupaten Pemalang. UMK Pemalang pada 2020 adalah sebesar Rp1.865.000. Sementara Upah Minimum Propinsi (UMP) Jawa Tengah diketok Rp1.742.015.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!