PUSKAPIK.COM, Pemalang- Menindaklanjuti laporan tim advokasi Paslon Pilkada Pemalang nomor urut 02 tentang laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang tidak bisa melanjutkan, karena tidak memenuhi unsur formal pelaporan.
Anggota Bawaslu sekaligus Devisi Hukum Data dan Informasi, Sudadi, Selasa 10 Nopember 2020 menjelaskan, setalah dilakukan rapat pleno, laporan Suroso Darminto bersama Tim Advokasi Paslon nomor urut 02 mengenai netralitas ASN dengan pihak terlapor seorang ASN bernama Kristiadi Kordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Dinas Pendidikan Bantarbolang, dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Sudadi mengatakan, untuk laporan dari Suroso Darminto, Bawaslu Kabupaten Pemalang tidak bisa melanjutkan, karena laporan sudah kadaluwarsa sebagaimana ketentuan Undang-undang Pilkada.
Baca Juga
“Barang bukti pelapor tidak memenuhi unsur. Sehingga Bawaslu tidak bisa melanjutkan ke proses pidana Pemilu, namun sebagian direkomendasikan ke Komisi ASN-RI,” ujar Sudadi.
Secara keseluruhan, Bawaslu menyimpulkan, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena empat hal, yaitu temuan atau laporan tidak memenuhi unsur formal dan material. Selain itu tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan terlapor tidak diketemukan keberadaannya.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga