PUSKAPIK.COM, Pemalang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang menyatakan akan memberi sanksi jika ada Paslon yang menolak atau tidak hadir dalam debat publik Pilkada Pemalang, 28 November mendatang.
Itu disampaikan Komisioner KPU Pemalang, Agus Setiyanto, Selasa 10 November 2020.
“Itu sudah jelas dalam aturan PKPU sanksi yang dikenakan berupa pencabutan hak iklan Paslon yang bersangkutan terhitung sejak Paslon tersebut tidak mengikuti debat,” ungkapnya.
Baca Juga
Agus mengimbau, jika memang tidak hadir karena sakit atau peribadahan, umrah misalnya, harus menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Terkait persiapan debat, KPU sendiri saat ini telah menunjuk 5 orang dari berbagai unsur sebagai panelis sekaligus bertugas membuat materi debat. Ke-5 orang tersebut terdiri atas pakar yang ahli di bidangnya diambil dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan profesional.
“Dari tim panelis belum selesai soal pembuatan materi, nanti kalau sudah akan kami sosialisasikan terutama kepada masing-masing Paslon, ” ujarnya.
Agus menambahkan, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan saat debat publik nanti. Mekanismenya diatur juga dalam PKPU. Pertanyaan dikirim melalui surat atau email dengan identitas lengkap ke KPU, maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan debat.
Debat publik Pilkada Pemalang tanggal 28 November nanti rencananya akan disiarkan langsung Kompas TV dan Radio Suara Widuri. Pelaksanaan di Hotel Regina dan akan diikuti ketiga Paslon yang ‘bertarung’ yakni, no urut 1 Agus Sukoco -Eko Priyono, no urut 2 Mukti Agung- Mansur, dan no urut 3 Iskandar Ali Syahbana- Agus Wardhana.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga