Hari Ini, Bawaslu Pemalang Kembali Tertibkan Alat Peraga Kampanye
- calendar_month Rab, 11 Nov 2020

Awaludin, Koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Pemalang, menunjukkan surat pemberitahuan status laporan pelanggaran protokol kesehatan Cabup Mukti Agung, Selasa 10 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Total ada APK pada Billboard yang ditertibkan Bawaslu, diantaranya Kecamatan Pemalang 4 titik,Taman 1 titik,Randudongkal 2 titik,Belik 1 titik,Moga 2 titik, serta Pulosari 1 titik.
Data APK melanggar jenis lainnya yang ditemukan Bawaslu sendiri, total ada 2.639, di antaranya Baliho sejumlah 1716, spanduk 719, dan umbul-umbul 204. Sedangkan, untuk jumlah BK yang melanggar jumlahnya mencapai 4.424.
Terakhir Awaludin mengimbau agar semua tim kampanye pasangan calon dapat mematuhi syarat dan ketentuan pemasangan APK.
“Pasang di tempat yang sudah ditentukan sesuai SK KPU 374 dan Perbup 49, terus PKPU 11 tahun 2020. Sesuai titik, sesuai jumlah, enak, jadi enggak ditertibkan, sampai tanggal 5 Desember,†jelas Awaludin.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























